SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Kendaraan sepeda motor milik YD (Korban) hilang digondol maling pada Rabu, 23 Okober 2024, yang diketahui sekira pukul 05.00 Wib di teras rumah Jalan Menganti Wiyung 6, Surabaya.
Sepeda Motor Honda Revo Tahun 2022, Warna Hitam dengan NoPol L-4967- ABJ milik korban lenyap digondol maling, kejadian inipun dilaporkan ke Polsek Wiyung Surabaya.
Diketahui tersangka pencuri tersebut adalah masih saudara sesepupu korban dan uang hasil penjualan kendaraan curian digunakannya untuk bayar hutang serta bermain judi online.
Pelakunya, TR (41), asal Menganti – Gresik. Ternyata sebelum kejadian Pencurian, tetangga korban pemilik Warung dekat rumahnya melihat saudara sepupunya yang bernama TR, warga Menganti – Gresik.
Tersangka ini terlihat berada didepan rumah korban saat kejadian sekitar pukul 03.00 WIB. saat itu TR terlihat akan masuk pekarangan korban dengan cara memanjat melompati pagar rumah korban.
“Namun ketika itu tidak jadi dilakukan karena mengetahui jika diperhatikan oleh tetangga korban,” kata Kompol Slamet Agus, Kapolsek Wiyung, Senin (4/11/2024).
Lanjut Kompol Slamet, beberapa saat kemudian tetangga korban melihat lagi keberadaan Tersangka TR masih duduk didepan pagar rumah korban akan tetapi pintu pagar sudah terbuka.
Baru ketiga kalinya saat tetangga korban melihat keberadaan Tersangka TR lagi, Ternyata dia sudah tidak ada ditempatnya semula dan pintu pagar rumah korban dalam posisi terbuka.
“Berdasarkan keterangan korban tersebut Anggota Opsnal Polsek Wiyung melakukan Penyelidikan ke rumah Tersangka TR yang tak lain Sepupunya,” imbuh Kapolsek.
Setelah dilakukan interogasi terhadap TR, didapat pengakuan bahwa dia telah melakukan pencurian sepeda motor milik saudaranya tersebut dengan cara memasuki rumah korban tanpa ijin.
Ketika masuk, penghuni rumah sedang tidur, dan karena tersangka TR sering berkunjung bahkan pernah menginap dirumah saudaranya tersebut, sehingga mengenali situasi rumah tersebut.
Pelaku pun berhasil menemukan kunci kontak sepeda motor yang dicurinya, kemudian dibawa lari daan digadaikan seharga Rp 1.800.000.
Sementara, uang hasil mengadaikan barang curiannya tersebut di gunakan Tersangka TR untuk membayar hutang dan bermain judi online.
Barang bukti yang ikut diamankan, sepeda Motor Merk Honda Revo Tahun 2022, Warna Hitam Nopol L-4967- ABJ.(*)