Modus Transfer Indra Jadikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Cabuli Murid

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-Usai mendapat laporan kasus pencabulan yang dialami murid Sekolah Dasar Madrasah Ibtidaiyah di wilayah Kecamatan Tambaksari, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat.

Hasilnya, Polisi menetapkan oknum guru AR (38) warga Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap murid.

AR jadi tersangka, setelah petugas memeriksa tujuh saksi korban. Tiga saksi lain salah satunya dari kepala sekolah SD tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap AR setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan tujuh saksi korban serta tiga saksi lainnya.

Dalam proses penyelipdikan dan melakukan gelar perkara, akhirnya AR oknum guru yang diduga mencabuli siswinya ini ditetapkan tersangka.

“Kami tetapkan AR sebagai tersangka, setelah beberapa bukti, kata AKBP Mirzal, Jumat (24/2/2023).

AKBP Mirzal menambahkan, Saat ini penyidikan terhadap tersangka masih di lakukan dengan tujuh saksi korban hingga saat ini.

Pencabulan yang dilakukan tersangka AR ini terjadi di sekolahan. Tersangka bermodus membuat kuis untuk muridnya. Kuis ini kemudian membuat satu persatu murid dianggap benar dan lolos.

Hingga menyisakan dua orang yang salah satunya korban yang melapor bersama orang tuanya.
Setelah menyisakan dua murid, tersangka mengajak ke gudang sekolah dan berkilah akan memberikan pelajaran indra perasa.

“Mata korban ditutup menggunakan hasduk, sementara tangannya terikat. Selanjutnya tersangka menyodorkan alat vitalnya ke korban. Aksi ini diketahui salah satu murid yang matanya tidak tertutup penuh saat itu,” pungkasnya.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *