SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Masih saja marak, meminjam kendaraan lalu membawanya kabur kembali terjadi di Kota Surabaya.
Kali ini, pelakunya S. A alias Paidi (29) asal Sepanjang Taman Sidoarjo.
Pelaku itu meminjam sepeda motor milik korban Dewi (48) warga Lakarsantri Surabaya dengan dalih untuk dipakai mengambil uang,.
Setelah kendaraan dipinjamkan, sepeda motor digadaikan ke orang lain tanpa ijin atau sepengetahuan dari pemilik sepeda motor.
Korban pun tak mau kehilangan kendaraan satu-satunya kesayangannya yang digunakan sehari-hari. Kasus itupun dilaporkan ke Polsek Lakarsantri Surabaya.
“Korban akhirnya membuat laporan polisi dan langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Kompol M. Akhiyar, Kapolsek Lakarsantri, Rabu (17/1/2024).
Pelaku Paidi melancarkan aksinya pada Sabtu 30 Desember 2023 lalu sekira pukul 14.00 wib. Saat meminjam sepeda motor milik korban, melalui Bu Nur pengakuannya untuk mengambil uang.
Dia meminjam motor saat berada di warung depan Waduk Bangkingan, Lakarsantri Surabaya.
Kemudian Bu NUR menyertakan Andre untuk menemani tersangka, akan tetapi Andre malah diturunkan dan ditinggal oleh pelaku didaerah Pesapen Sumurwelut.
“Kemudian saat sepeda motor tersebut ditanyakan oleh pemiliknya (Bu Dewi) karena belum juga dikembalikan, dan korban curiga,” tambah Kompol Akhiyar.
Akhirnya diketahui ternyata sepeda motornya sudah digadaikan tanpa ijin atau sepengetahuan pemilik sepeda motor tersebut kepada orang lain.
Pelaku akhirnya daoat dibekuk dan kepada penyidik dia mengakui semua perbuatannya. Kerugian akibat ulahnya itu mencapai Rp. 7.000.000.
Selain pelaku, Polisi juga menyita barang bukti, 1 lembar STNK sepeda motor Beat nopol L-2170-U, BPKB sepeda motor, dan kunci serep.(*)