Miliki Barang, Pekerja Bengkel Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA, (Kabarjawatimur.com)- Pria yang bekerja sebagai montir di bengkel ini terpaksa kehilangan pekerjaannya dan kini harus mendekam di balik jeruji besi penjara di Polrestabes Surabaya.

Itu setelah pria inisial RAA (24) asal Jalan Kedinding Lor Gg. Wijaya Kusuma Kec. Kenjeran Surabaya tersebut bermain-main dengan narkotika jenis sabu-sabu.

Dia tak merasa puas setelah menjadi montir di bengkel dan mencari pekerjaan sampingan dengan menjual narkotika tersebut ke pelanggannya dan aksi cari-cari uang tambahan tersebut dicium oleh Polrestabes Surabaya.

Tersangka RAA akhirnya dibekuk di rumahnya daerah Kedinding pada,
Sabtu, 21 Januari 2023 sekira pukul 07.00 WIB.

Dari dalam rumah, Anggota juga menemukan barang bukti, bungkus plastik klip kecil yang berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 3 gram.

“Kita sita juga tiga pak plastik klip kosong, dua timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 1.600.000, tas kecil, dompet kecil warna kuning, ATM BCA dan HP,” sebut AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (16/2/2023).

Penangkapannya, Daniel menjelaskan, setelah mendalami informasi dari warga, jika di rumah Kedinding Lor Gg. Wijaya Kusuma tersebut kerap dijadikan tempat transaksi, langsung diselidiki.

Begitu dipastikan kebenarannya, petugas berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti milik dia.

“Saat ini, anggota masih terus melakukan pengembangan. Keterangan pelaku jika sabu tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” pungkas AKBP Daniel.

Tersangka ini oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akan ditiindak pidana dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *