Mengejutkan, Pengedar Sabu ini Mengaku Diperintahkan Bandar dalam Lapas Pamekasan

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pengakuan mengejutkan dari dua kurir narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan oleh unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dua kurir dengan barang bukti lumayan banyak tersebut mengaku dikendalikan dari dalam Lapas narkotika di Pamekasan.

Tersangkanya inisial BI (41) asal Jalan Kudusan Rt.02 Rw.06 Tumpang Malang dan: VPJN (30) asal Jalan Jogosatru, Kec. Sukodono, Sidoarjo.

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Redik menjelaskan, keduanya pelaku ini mendapat sabu-sabu dari saudara Dendi alias D yang saat ini sudah dinyatakan daftar pencarian orang (DPO).

Dandi ini mengendalikan barang dari dalam lapas diwilayah Madura dan keduanya tersangka ini diperintah untuk mengambil ranjauan diwilayah Sampang.

“Kedua pelaku mengambil ranjauan diwilayah Sokobanah, Sampang atas perintah dari D,” jelas Kompol Redik, Selasa (13/5/2025).

Oleh mereka, Narkotika jenis sabu dengan berat netto + 299,028 gram, sesudah diambil sedianya akan diedarkan diwilayah Surabaya, Sidoarjo dan Malang, pengakuannya semuanya atas perintah dari D.

Ambil Langsung Sabu-Sabu dari Kawasan Madura.

Pengungkapan kasus peredaran sabu diwilayah Surabaya dan Sidoarjo tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui peredaran serta penjualan terselubung.

Dari informasi serta laporan masyarakat tersebut lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga diketahui rumah yang diduga menjadi tempat salah satu tersangka.

“Pada Kamis 03 April 2025, kurang lebih pukul 15.30 WIB, kita mendatangi rumah di Jogosatru Rt.02 Rw.01 Sidoarjo, dan dilakukan penangkapan terhadap kedua Tersangka,” imbuh Wakasat.

BI sendiri ketika mengambil narkotika jenis sabu itu didaerah Madura didampingi oleh tersangka VPJN dan mengetahui jika yang akan diambil adalah narkotika sabu.

Dalam membantu mengambilkan narkotika jenis sabu itu, awalnya diberi uang Rp.1.000.000 oleh D (DPO) sebagai biaya transportasi dan jika berhasil mengambil dimana D menjanjikan akan memberi uang lagi.

Untuk pembagian uang yang diberi oleh D tersebut, dimana tersangka BI mendapatkan Rp.600.000 dan VPJN mendapatkan Rp.400.000.

Pengakuannya kepada Polisi, tersangka BI ini mau saja mengambilkan narkotika jenis sabu tersebut dikarenakan membutuhkan uang dan mengaku baru satu kali membantu D.

Selain sabu dalam kantong plastik dengan berat netto 299,028 gram juga diamankan jaket warna hitam, uang Rp.400.000, kartu ATM dan 2 HP.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *