SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Mengaku sekali ambil 50 gram, pengelola rumah kost di Surabaya berurusan dengan aparat Kepolisian. Dia dibekuk bukan tanpa alasan, selain mengelola kost, pria berinisial HD (49) itu juga mengelola jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Warga Jalan Petemon Kuburan Kel. Sawahan Kec. Sawahan Surabaya tersebut tak menyangka jika sudah lama menjadi incaran Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Petugas akhirnya melakukan penangkapan pada, Selasa 03 Januari 2023 sekira pukul 12.10 WIB, dalam rumah Jalan Krukah Tengah Surabaya.
“Anggota kita sudah lama mengintai keberadaan dan juga aktifitas yang dilakukan pelaku tersebut,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (24/1/2023).
Lanjut Daniel, petugas yang menyamar akhirnya berhasil membekuknya pada, Selasa 03 Januari 2023 sekira pukul 12.10 WIB sewaktu pelaku berada didalam rumah Jalan Krukah Tengah Surabaya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1,22 gram dan 20,20 Gram.
“Sama pelaku pada umumnya, sabu didapat dari meranjau diberi oleh YANCE (DPO) pada, Minggu 25 Desember 2022 sekira pukul 15.00 Wib. Dia mengambil ranjau di Taman Kaza Mall Surabaya, Kapas Krampung Surabaya,” imbuh AKBP Daniel.
Dalam Pengakuannya, diketahui Tersangka HDY sudah 5 (lima) kali menerima barang berupa narkotika jenis sabu dari YANCE.
Kali pertama dia diberi sebanyak 50 gram dan selanjutnya sampai dengan yang terakhir sebanyak 30 gram. Maksud dan tujuan HDY menerima narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.
Selain sabu, diamankan juga, 2 bendel plastik klip kosong, sedotan skrop, timbangan elektrik, 2 ATM, uang tunai Rp. 500.000, 2 HP dan dompet warna merah.
Tersangkanya akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Reporter: Eko