Mencuri Apartemen Waterpalace, Warga Turki Dibekuk Polrestabes Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk diduga pelaku tindak pidana pencucian didalam Apartemen Waterpalace Tower E Surabaya. Tersangka yang dibekuk inisial MAK (53) warga negara Turki.

Ditangkapnya MAK yang merupakan warga Turki ini bdrawal dari hubungan asmaranya dengan ibu korban F. Dia tiba di Indonesia menggunakan pesawat dan mendarat di Bandara Juanda Sidoarjo.

MAK datang dan bermalam di Apartemen Waterpalace Tower E, milik F, atas seizin F. Pada 29 Agustus 2024 lalu pukul 11.00 WIB MAK datang ke resepsionis untuk meminta kunci apartemen dengan membawa 1 koper.

“Saat itu, ibu korban mencoba menghubungi MAK namun tidak ada respon. Hingga pada, 29 Agustus 2024 pukul 21.00 WIB korban ditelpon oleh ibunya untuk mengecek Apartemen, karena di dalam kamar Apartemen terdapat barang berharga,” kata AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (9/9/2024).

Ketika korban tiba didepan Kamar Apartemen, tidak ada respon dari dalam. Korban akhirnya memanggil security dan mengecek CCTV, ternyata pada 29 Agustus 2024 pukul 04.30 WIB, MAK telah keluar dari kamar apartemen dengan membawa 2 koper dan salah satunya milik ibu korban.

“Saat korban berhasil masuk ke dalam kamar, ternyata barang berharga berupa perhiasan dan uang tunai sudah hilang. Korban melaporkan peristiwa tsb ke Polrestabes Surabaya,” imbuh AKBP Aris.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Jatanras melakukan Cek TKP dan serangkaian penyelidikan dengan melakukan interogasi saksi-saksi sekitar TKP, melakukan analisa CCTV yang menyorot di depan lokasi dan memprofiling pelaku.

Setelah mendapatkan bukti awal yang cukup, tim Jatanras melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Diperoleh informasi keberadaan pelaku yang sedang berjualan gorengan dan minuman tak jauh dari lokasi.

Selanjutnya pelaku dilakukan penangkapan, beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan, 2 HP milik pelaku, 1 Buku Paspor Turki, 1 Kunci Apartemen Waterpalace Tower E, dan hasil Kejahatan berupa perhiasan, jam tangan dan uang tunai Rp 5.000.000.(*)Mencuri Apartemen Waterpalace, Warga Turki Dibekuk Polrestabes Surabaya



SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk diduga pelaku tindak pidana pencucian didalam Apartemen Waterpalace Tower E Surabaya. Tersangka yang dibekuk inisial MAK (53) warga negara Turki.

Ditangkapnya MAK yang merupakan warga Turki ini bdrawal dari hubungan asmaranya dengan ibu korban F. Dia tiba di Indonesia menggunakan pesawat dan mendarat di Bandara Juanda Sidoarjo.

MAK datang dan bermalam di Apartemen Waterpalace Tower E, milik F, atas seizin F. Pada 29 Agustus 2024 lalu pukul 11.00 WIB MAK datang ke resepsionis untuk meminta kunci apartemen dengan membawa 1 koper.

“Saat itu, ibu korban mencoba menghubungi MAK namun tidak ada respon. Hingga pada, 29 Agustus 2024 pukul 21.00 WIB korban ditelpon oleh ibunya untuk mengecek Apartemen, karena di dalam kamar Apartemen terdapat barang berharga,” kata AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (9/9/2024).

Ketika korban tiba didepan Kamar Apartemen, tidak ada respon dari dalam. Korban akhirnya memanggil security dan mengecek CCTV, ternyata pada 29 Agustus 2024 pukul 04.30 WIB, MAK telah keluar dari kamar apartemen dengan membawa 2 koper dan salah satunya milik ibu korban.

“Saat korban berhasil masuk ke dalam kamar, ternyata barang berharga berupa perhiasan dan uang tunai sudah hilang. Korban melaporkan peristiwa tsb ke Polrestabes Surabaya,” imbuh AKBP Aris.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Jatanras melakukan Cek TKP dan serangkaian penyelidikan dengan melakukan interogasi saksi-saksi sekitar TKP, melakukan analisa CCTV yang menyorot di depan lokasi dan memprofiling pelaku.

Setelah mendapatkan bukti awal yang cukup, tim Jatanras melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Diperoleh informasi keberadaan pelaku yang sedang berjualan gorengan dan minuman tak jauh dari lokasi.

Selanjutnya pelaku dilakukan penangkapan, beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan, 2 HP milik pelaku, 1 Buku Paspor Turki, 1 Kunci Apartemen Waterpalace Tower E, dan hasil Kejahatan berupa perhiasan, jam tangan dan uang tunai Rp 5.000.000.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *