SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-
Sepulang dari Rabesan Bangkalan, seorang pria dibekuk Polisi di Akses Suramadu saat melintas di Jalan Raya Kedung Cowek. Polisi itu dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pria yang diamankan, Jumat 19 Mei 2023, kurang lebih pukul 11.00 WIB, itu inisial, MB (30) asal Jalan Sidodadi Semampir Surabaya.
Rupanya, saat itu pelaku ini baru saja pulang kulakan barang dari Rabesan Bangkalan, Madura dengan mengendarai sepeda motor.
MB dibekuk bukan tanpa sebab, dia seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Diketahuinya dia penjual narkotika, setelah petugas mendalami informasi yang didapat dari masyarakat.
Selain menangkap MB, petugas juga meyita barang bukti yang lumayan banyak yakni sabu dengan berat 21,09 gram berikut pembungkusnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce diwakili Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, anggota yang melakukan pembuntutan terlebih dahulu berdasarkan info dari warga tersebut, pada Jumat 19 Mei 2023 sekira pukul 11.00 Wib, membekuknya di pinggir Jalan Raya Kedung Cowek.
“Saat dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan pada diri tersangka, ditemukan barang bukti berupa plastik klip yang didalamnnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 21,09 gram berikut pembungkusnya,” jelas Daniel, Senin (26/6/2023).
Lanjut Daniel, barang haram itu ditemukan oleh petugas Polisi didalam celana dalam yang dipakai serta kesemua barang berupa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Tersangka MB.
“Dia mengaku bahwa mendapatkan barang dari Saudara Saiiful (DPO),” imbuh Daniel.
Pelaku membeli pada, Jumat 19 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIb, ke Saiful dan memesan narkotika jenis sabu dengan jumlah 20 gram dan pada, Jumat 19 Mei 2023 Sekira pukul 10.00 WIb, tersangka berangkat ke Madura dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna silver.
Sesampainya di daerah Rabesan Bangkalan Madura dan bertemu dengan saudara Saiful di sebuah gubuk dan menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000, untuk narkotika jenis sabu 10 gram.
Pada saat tersangka pulang ke rumah dan sesampainya di Jalan raya Kedungcowek, Surabaya tersangka diamankan oleh petugas kepolisian dengan barang bukti sabu.
Tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk di jual dengan keuntungan tiap gram nya Rp 200.000, dan tersangka sudah melakukan pekerjaan jual-beli narkotika jenis sabu tersebut sudah tiga kali.
Polisi menjeratnya dengan
tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan kini MB sudah ditahan dalam penjara.(*)
Reporter: Eko