Mega Proyek Revitalisasi Alun-alun Tuban Abaikan K3, Bagaimana Pengawasannya?

TUBAN (Kabarjawatimur.com) – Sebuah mega proyek penataan bangunan dan lingkungan Alun-alun Kabupaten Tuban, disinyalir lemah dalam pengawasan.

Bagaimana tidak, pekerjaan revitalisasi yang bernilai miliaran rupiah dan sudah berjalan hampir 60 hari tersebut, sangat mengabaikan item K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

Seperti yang terlihat di lokasi proyek pada Kamis (01/08/2024), para pekerja nampak tidak menggunakan safety baik itu helm, rompi, sepatu dan item-item lainnya. Bukankah K3 merupakan salah satu dokumen persyaratan awal untuk memperoleh paket pekerjaan itu sendiri, lantas mengapa harus dilanggar dan bagaimana pengawasannya.?

Diketahui melalui papan informasi pekerjaan, proyek tersebut didanai oleh APBD Tuban tahun 2024 dan dilaksanakan oleh PT. Defani Energi Indonesia dibawah naungan satuan kerja Dinas PUPR PRKP Tuban.

Berkaitan dengan semua hal diatas, saat pewarta hendak menjumpai pihak kontraktor guna keperluan konfirmasi, salah satu pekerja mengatakan jika yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Maaf pak kontraktornya tidak ada di tempat,” ucapnya kepada kabarjawatimur.com.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR PRKP Tuban, Agung Supriyadi saat dihubungi pewarta perihal K3 tersebut melalui id WhatsApp, pihaknya juga tidak menjawab.

Disisi lain, persoalan standard K3 telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2021.

Reporter : Pradah Tri W

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *