Mantan Pimpinan Ormas Dibekuk Polda Jatim Atas Dugaan Pencabulan

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-Mantan Ketua salah satu ormas di Surabaya diamankan oleh Anggota Subdit IV Renakta Ditrekrimum Polda Jatim. Tersangka Rosuli diamankan di kawasan Krembangan usai diduga mencabuli seorang anak.

Informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 20.00. Penangkapan dilakukan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Rosuli, diduga melanggar Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Farman saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus itu. Menurutnya, usai diamankan Rosuli langsung digelandang ke Unit PPA Subdit Renakta. “Iya benar, hubungi Kasubdit PPA (Renakta) ya,” kata Farman, Jumat (14/3/2025).

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Renakta Polda Jatim AKBP Ali Purnomo belum memberikan respon terkait kasus dugaan pencabulan itu. Sambungan telepon dan pesan singkat via WhatsApp belum dibalas.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *