Surabaya,(Kabarjawatimur.com)- Curi Tiang Penyangga Internet, Tiga Pria Dibekuk Polisi. Unit Reskrim Polsek Mulyorejo menindaklanjuti laporan dugaan terjadinya pencurian tiang penyangga kabel jaringan internet di sepanjang Raya Kertajaya, tepatnya di Blok F 308.
Menurut laporan Agus korbannya, pencurian itu terjadi pada, Selasa 31 Januari 2023 sekira pukul 23.30 Wib.
Hasil penyelidikan polisi, terdapat keterangan serta ciri-ciri pelakunya hingga membekuk tiga terduga pelaku.
Mereka yang diamankan terduga pelakunya sebanyak tiga orang antara lain, ADI, pelaku yang mengambil tiang milik FIst Media. ADI sendiri pekerjaannya adalah bagian pemasangan tiang penyangga jaringan internet.
Dari kererangan ADI, dia mendapat perintah dari Langgeng Bagong untuk menganti tiang Fist Media yang terpasang di Jalan Kertajaya.
Pelaku ADI kemudian mengajak pelaku lain yakni Muhammad Edi Irawan dan Deni Prasetyo.
“Ketiganya diketahui mencabut lal umengambil paksa tiang penyangga kabel internet milik Fist Media tanpa sepengetahuan pemilik dengan maksud untuk memiliki kemudian hasilnya dijual,” kata Kompol Sugeng Riadi Kapolsek Mulyorejo diwakili Kanit Reskrim Iptu Soekram, Selasa (14/2/2023).
Kanit Reskrim menambahkan, berdasarkan laporan dugaan terjadinya pencurian atau mengambil tiang kabel milik First Media yang sudah terpasang dimasing-masing titik sepanjang jalan Raya Kertajaya sebagai penyangga kabel layanan internet kemudian pelaku diketahui oleh saksi sedang menjebol tiang penyangga.
Dari situlah kemudian ketiganya diamankan dan dilakukan penangkapan. Saat ini mereka para pelakunya sudah mendekam dalam penjara di Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya.
Polisi juga menyita barang bukti diantaranya, 1 unit mobil Grand Max Pick Up serya 2 Tiang penyangga kabel jaringan internet. (*)
Reporter: Eko