SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-
Maling Motor Simolawang Dibekuk Polsek Simokerto, Terekam CCTV Pakai Sepeda Ontel. Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diwilayah hukum Polsek Simokerto diungkap oleh anggota Reskrim dan satu tersangka berhasil dibekuk. Satu lainnya dinyatakan buron.
Uniknya, pelaku yang dibekuk inisial R, warga Simolawang tersebut ketika mencari sasaran bersama rekannya yang buron, mengendarai sepeda onthel (angin) agar tak dicurigai oleh warga.
Usai mendapatkan sasaran, dalam rekaman CCTV ketika dua pelaku ini beraksi, R yang berperan eksekutor dengan berbekal kunci model T.
Tersangka R sendiri dibekuk pada, Senin, 23 Juni 2025, setelah korban melaporkan kehilangan motor dan langsung dilakukan penyelidikan. Gerak cepat anggota dipimpin Ipda Royan Dregs Kanit Reskrim Simokerto, membuahkan hasil lewat rekaman CCTV.
Meski sempat berkelit tak melakukan pencurian ketika anggota menggrebek rumah R didaerah Simolawang, setelah diperlihatkan bukti rekaman, R tak berkutik dan mengakui mencuri motor.
Kapolsek Simokerto Kompol Didik menyatakan, anggota kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian motor diwilayahnya.
Proses penangkapan diawali dengan rekaman CCTV dan diidentifikasi ciri-ciri serta keberadaan pelakunya. Pada saat diselidiki ternyata pelaku ada di dalam dalam rumah daerah Simolawang.
“Anggota kita lalu melakukan penggerebekan hingga pelaku dapat diamankan. Anggota juga mengamankan barang bukti, spion motor, kunci T dan pakaian yang dipakai saat melakukan aksi,” jelas Kompol Didik, Jumat (27/6/2025).
Didik juga menambahkan, saat diamankan oleh anggota, dalam penyidikan awal tersangka sempat mengelak dituduh sebagai pencuri motor.
Namun, ketika ditunjukkan barang bukti berupa kunci T masih mengatakan jika dia bukan pelaku pencurian tersebut. Setelah didesak dan ditunjukkan bukti CCTV barulah pelaku ini keok dan mengakui perbuatannya.
Dihadapan petugas pelaku baru mengakui beraksi satu kali bersama rekannya yang kini masih bebas dan dinyatakan buton oleh Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya.
Tersangka R, saat ini sudah dijebloskan kedalam jeruji besi penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)