SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pria bernama Samsul Arifin alias Nawawi (24) dibekuk unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya.
Warga Jalan Krembangan Jaya Utara Gang 10 Surabaya itu diketahui melakukan pencurian di
Kupang Jaya Gang 2/33 Sukomanunggal Surabaya pada, Senin 02 September 2024 siang.
Tersangka yang tinggal kos di Kramat, Gedangan Sidoarjo tersebut kini sudah dijebloskan kedalam jeruji besi penjara usai mencuri kendaraan milik PP warga Kupang Jaya.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik menjelaskan, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Sukomanunggal Surabaya dan langsung dilakukan penyelidikan.
“Anggota Reskrim dalam penyelidikan juga memeriksa rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian,” kata Kompol Rofik, Rabu (11/9/2024).
Unit Reskrim Polsek manunggal melakukan penyelidikan sesuai data Unit sepeda motor yang dipakai oleh tersangka sebagai sarana, kemudian pada Rabu, 4 September 2024 tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim melakukan pengejaran.
Pelaku Samsul Arifin dikejar hingga ke desa Tlenger Sampang. Namun pelaku tak berhasil diamankan. Hingga pada Jumat, 6 September 2024 tim Opsnal mendapat informasi pelaku ada didaerah Sidoarjo.
“Dirumah kos itulah, pelaku berhasil diamankan di daerah Gedangan Sidoarjo,” tambah Kapolsek.
Dalam penyidikan, pelaku mengaku melakukan pencurian motor bersama temanya yang bernama MD (DPO) warga Krembangan Jaya.
Sebelum mencuri, mereka Hunting atau keliling Surabaya dan mencari speda motor yang tidak dikunci Stir.
Samsul ini sebagai eksekutor dengan cara mendorong. Motor hasil curian dijual seharga 2 juta ke Madura melalui MD (DPO) dan pelaku mendapat bagian 1 juta.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti buah switer Hudi warna hitam, motor sebagai sarana, STNK nopol L-3588-CAI, rekaman CCTV, dan kunci kontak.(*)