Main Darat dan Judol, 8 orang Dibekuk Polsek Karangpilang

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Kasus judi online terus diberantas oleh aparat Kepolisian. Polsek Karangpilang pada, 6 November sekitar pukul 17.30 wib, membekuk beberapa orang di warkop Bogangin yang sedang bermain judi online (judol) maupun darat (main kartu).

Tersangka online yakni, HH (39) asal Jalan Ketintang, SHP (25) asal Kedurus, ES (31) asal Kedurus, AS (24) asal Kedurus dan IS (39) asal Kedurus, Surabaya.

Sementara, pelaku judi kartu adalah, NYM (53) asal Jombang, RDH (35) asal Bojonegoro dan LET (54). Semuanya tinggal di Jalan Warugunung, Karangpilang Surabaya.

Kapolsek Karang Pilang Kompol
A Risky Fardian menjelaskan, dari pelaku online kita amankan barang bukti ada lima handphone yang modus operasinya dengan menggunakan jenis judi permainannya Mayong dan ada juga uang sebagai taruhannya.

“Dalam HP 5 pelaku yang kita lakukan penyitaan juga didalamnya ada transaksi terkait daripada judi online tersebut yang di transfer aplikasi dana. Kemudian ada rekening mereka pribadi ada beberapa kali transaksi yang mereka mainkan dan website-nya namanya Luxury 12,” kata Risky, Kamis (14/11/2024).

Untuk pelaku online, penangkapan berawal dari informasi masyarakat jika disalah satu Warkop yang ramai sering terjadi ngopi sambil bermain handphone melakukan judi online.

Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Karang Pilang dan ternyata benar setelah dilakukan pemeriksaan dari handphone para pemain yang bersangkutan benar bermain di online.

“Lima orang ini melakukan judi online Kemudian untuk melakukan transfer dananya itu mereka beberapa melakukan lewat rekening ada yang lewat Indomaret,” tambah Risky.

Untuk judi darat, penangkapan tiga orang yang sedang bermain judi KIU KIU. Tiga tersangka yang diamankan adalah NYM, RDH dan LET.

Barang bukti yang berhasil sita dari penangkapan tersebut adalah satu set kartu domino dan uang Rp. 250.000 yang di gunakan untuk taruhan main judi.

Tersangka melakukan perjudian sudah satu minggu dan main judi pada saat jam istirahat kerja. Pada Jum;at 08 November 2024 lalu, para tersangka sejak pukul 20.30 Wib sudah bermain judi, Kemudian pada pukul 21.40 Wib ketiga tersangka berhasil ditangkap.

Kini, semua tersangka dan barang bukti sudah mendekam dalam penjara polsek Karangpilang untuk proses lebih lanjut.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *