SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan penggrebekan pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang biasa jual beli di Surabaya serta Sidoarjo.
Kali ini anggota menyatroni sebuah rumah di jalan Ngagel Tirto Surabaya, Kahuripan Sidoarjo dan Klampis Semalang Gg. Surabaya.
Dua orang diamankan dalam giat penyelidikan hingga ungkap ini. Keduanya, DPP (23) asal Jalan Tambak Medokan Ayu Gg. XVIII/Rungkut dan RA (46) asal Jalan Klampis Semalang, Sukolilo Kota Surabaya.
Berawal adanya informasi dari warga pada Jumat 14 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB, info itu jika didaerah Ngagel Tirto Surabaya ada aktifitas jual beli sabu.
Petugas kepolisian awalnya melakukan penangkapan terhadap Tersangka DPP. Saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti 1 HP Android. Kemudian saat dilakukan pengecekan terhadap HP Tersangka, ada percakapan pada chat WA.
“Dalam chat ditulis, tersangka DPP telah transfer uang Rp 200.000, sebanyak 2 kali dengan total Rp. 400.000 ke sdr D alias T (DPO),” jelas AKBP Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (3/7/2024).
Uang yang ditransfer itu, menurut pengakuan DPP adalah untuk DP pembelian sabu sebanyak 10 gram.
Kemudian petugas melaksanakan giat penyelidikan dang pengembangan di Jalan Kahuripan Raya Kab. Sidoarjo sesuai keterangan dari Tersangka DPP.
Petugas Saresnarkoba Polrestabes Surabaya juga melaksanakan Undercover buy di Jalan Kahuripan Sidoarjo tepatnya dipinggir jalan dan ditemukan barang berupa 1 plastik hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu.
“Sabu itu setelah ditimbang berat netto ± 9,789 gram, kemudian diambil oleh Tersangka DPP dan diserahkan kepetugas,” imbuh AKBP Suriah Miftah.
Dari hasil interogasi bahwa, DPP mengakui telah patungan dengan RA yang juga sudah transfer sebanyak Rp 1.000.000,00 untuk DP sabu juga.
Pengakuan itu disesuaikan dengan hasil Cat WA antara DPP dan RA, sebelumnya ada komunikasi untuk menunggu petunjuk barang berupa sabu turun dari D. Kemudian petugas polisi melaksanakan giat lidik lanjutan sesuai dengan keterangan DPP di rumah Jalan Klampis Semalang 7.
Disana, petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap RA serta melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti berupa 1 timbangan elektrik, 1 bandel plastik klip kosong, 1 skrup sedotan plastik, 1 dompet warna hitam, 1 HP.
Menurut pengakuan RA, bahwa membenar telah DP sabu dengan cara transfer Rp. 1.000.000,00 ke D bersama dengan DPP.
“Keduanya mengakui, narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan dan transaksi ke D sudah dua kali,” pungkas Kasat Suriah.
Barang bukti yang diamankan, plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,789 gram, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip klip, sekrup dari sedotan plastik, dan 2 HP.(*)