Liquid isi Ganja Beredar, Satu Penjualnya Dibekuk

SURABAYA,(KabarJawaTimur.com)- Peredaran liquid atau isi ulang rokok elektrik yang diduga mengandung
Narkotika terbukti. Penyelidikan petugas membuahkan hasil, ada peredaran liquid yang mengandung ganja.

Pada, Jumat, 28 Juli 2023 sekira pukul 01.00 Wib, satu pria pemilik liquid ganja dibekuk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tersangkanya, Yohanes (31) alias YRH, Marketing Filter Udara, Sidoarjo

Dari YRH, selain ganja kering, Ekstasi serta pil juga diamankan, 3 Cartridge Pod yang didalamnya diduga berisi cairan liguid Narkotika jenis Ganja, 5 botol yang didalamnya diduga berisi cairan liquid Narkotika jenis Ganja.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma melalui Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat, 28 Juli 2023 sekira pukul 01.00 Wib didalam rumah Jalan Griya Candramas Kec. Sedati Kab. Sidoarjo petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka YRH dan petugas Polisi berhasil menyita barang bukti dengan tujuan untuk dijual serta dikonsumsi namun berhasil digagalkan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Tersangka YRH mengaku mendapatkan ganja dengan cara membeli melalui online di media social Instragam dengan nama akun ATMOSPHERE.GREEN dan ORGANIC.SQUIRRELSS, yang ada di Medan,” jelas Daniel, Selasa (23/8/2023).

Selain untuk dipakai sendiri, pelaku juga mengatakan nekat melakukan praktek jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi serta keuntungan yang menjanjikan.

Barang bukti yang ikut disita, 8 bungkus ganja dengan berat total keseluruhan + 86,35 gram, 1 plastik klip berisi 2 butir Pil Extacy berat total + 0,91 gram, plastik klip yang berisi 2 butir Pil Extacy dengan berat total + 0,91 gram, 3 Cartridge Pod berisi cairan liguid Narkotika jenis Ganja, 5 botol yang didalamnya diduga berisi cairan liquid Narkotika jenis Ganja.

32 butir Pil Psikotropika jenis Alprazolam, 2 butir Pil yang diduga Psikotropika jenis Tramadol, 4 butir Pil yang diduga Psikotropika jenis Codein, Timbangan Elektrik, 1 bendel plastic klip kosong, 13 pak kertas papir, kaos, Mobil Xpander Nopol W-1772-OD warna putih, Buku tabungan dan HP.

Tersangka terancam hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal yang dilanggar : Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *