SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Tipu TKI Lewat Forex Trading, Wanita ini Raup Tiga Milyar Lebih. Ditreskrimsus Polda Jatim melalui unit Siber ungkap perkara penipuan trading oleh pekerja migran Indonesia dengan tersangka perempuan inisial SR.
SR ini menawarkan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKW), para pekerja Migran
Indonesia di Hongkong, Taiwan, dan Indonesia.
Diketahui, tersangka SR ini pada bulan Oktober hingga Desember 2021 menawarkan trading dengan nama “Arfa Forex Trading” kepada para korban melalui akun WhatsApp dengan menjanjikan keuntungan sebesar 15% sampai 20% per minggu, serta uang modal bisa ditarik setelah 15 minggu dari mulai deposit.
Namun, setelah uang disetorkan oleh para korban dengan jumlah bervariatif masing-masing korban ke rekening Bank milik SR terhadap keuntungan yang dijanjikan tidak lancar bahkan
tidak ada, dan uang modal tidak bisa ditarik tanpa ada alasan yang jelas dan membuat para korban merasa dirugikan.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, polisi menerima laporan dari TRN tinggal di Ponorogo berikut 258 orang korban
lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia, Hongkong, dan Taiwan dan petugas Subdit Siber Ditreskrimsus mendapat tembusan surat dari KADIVHUBINTER POLRI.
Selanjutnya petugas
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan terkait investasi trading dengan nama “Arfa Forex Trading”, tersebut.
“Hasil penyelidikan pengelola dari trading “Arfa Forex Trading” adalah Tersangka SR yang mana usaha tersebut
tidak berbadan hukum, dan SR melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikan yang
bersangkutan sewaktu berkerja di Hongkong pada tahun 2014,” jelas Kapolda Jatim, Selasa (30/5/2023).
Setelah belajar, selanjutnya pada tahun 2018 tersangka SR mulai membuka trading tersebut. SR menawarkan usaha trading yang dikelolanya dengan cara mengqunakan akun facebook dengan nama “Arini Salam” dan akun WhatsApp untuk mengirimkan penawawaran trading kepada para member yang dikenal menjadi Pekerja Migran Indonesia di Hongkong, serta orang lain yang tidak kenal dan menghubungi tersangka.
Selain itu, juga dilakukan melalui para agen ada empat orang, bernama SMS di Hongkong, MHD di Surabaya, ALD di Jakarta, dan SB di Taiwan.
“Mereka para agen menawarkan trading kepada para member. selanjutnya setelah mendapat member untuk transfer uangnya dikirim ke Tersangka SR dan keempat agen tersebut mendapatkan keuntungan sebesar 15% dari setiap transaksi deposit dari para member,” imbuh Kapolda Jatim.
Para member tertarik untuk ikut menanamkan modal dalam investasi trading “Arfa Forex Trading” yang dikekola Tersangka SR karena ada keuntungan yang besar dan meyakinkan jikalau uang
modal aman, namun setelah uang para member disetorkan terhadap keuntungan yang dijanjikan tidak lancar dan bahkan tidak ada, serta uang modal tidak bisa ditarik.
Akibatnya, para korban mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp 3.751.700.000. Sementara, motif Pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi, dengan memberikan iming-iming serta bujuk rayu kepada para member.
Tersangka SR akan diancam hukuman, Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Avat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Pasal 378 KUHP dengan
hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.(*)
Reporter: Eko