TUBAN (Kabarjawatimur.com) – Berbicara tentang praktik eksplorasi alam di wilayah Kabupaten Tuban, memang seperti tak ada habisnya, satu persatu permasalahan pun silih berganti bermunculan.
Seperti halnya tambang galian c jenis tanah clay diwilayah Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, yang terpantau berjalan secara liar dan masif.
Jika melihat banyaknya isu yang berkembang, Kegiatan penambangan dapat memicu timbulnya kerusakan lingkungan yang berawal dari perubahan topografi dan hilangnya tutupan vegetasi. Terlebih, jika kedalaman pengerukan tidak terkontrol.
Tak hanya itu, samarnya dokumen perizinan yang mengerucut pada kerugian negara akibat pengemplangan pajak pun turut menjadi pembahasan.
Parahnya lagi, saat musim kemarau kegiatan mereka juga menyisakan banyak debu yang tanpa disadari menjadi polusi udara yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pewarta, salah satu tambang tersebut dikelola oleh salah satu pengusaha berinisial MRTA, tetapi hingga saat ini yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi karena tertutupnya akses komunikasi.
Sementara itu, AHMD yang disebut sebagai mandor di tambang tersebut, saat dikonfirmasi juga tidak dapat memberi jawaban secara spesifik dan mengarahkan pewarta agar menghubungi pengusaha.
Menyikapi semua hal diatas, terdapat beberapa hal yang patut dipertanyakan dan seharusnya menjadi perhatian khusus bagi stakeholder maupun pihak-pihak terkait.
Salah satunya adalah sejauh mana peran pemerintah daerah (Pemda) dalam konteks pengawasan dan pembinaan, sehingga dapat meminimalisir terjadinya ilegal mining.
Kasatpol PP Tuban, Gunadi saat dihubungi oleh awak media ini, pihaknya mengarahkan agar pewarta melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Monggo dilaporkan ke APH saja, Suwun (terima kasih.red),” tulisnya melalui pesan id WhatsApp, Senin (27/05/2024).
Disisi lain, jika menengok lebih jauh persoalan ilegal mining di Tuban, hal darurat yang sering terabaikan adalah keselamatan para pekerja itu sendiri, terbukti dengan banyaknya pengusaha tmbang yang mengabaikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Reporter : Pradah Tri W