Lahan RPH Banjarsari Adalah Aset Pemkab Bojonegoro

Bojonegoro, (kabarjawatimur.com) – Pemkab Bojonegoro melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan telah lama berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait lahan Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk. Lahan tersebut merupakan aset yang dibeli Pemkab Bojonegoro pada tahun 1980.

Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Bojonegoro, Andi Panca Wardana saat ditemui d kantornya, Rabu (21/12/2022) menjelaskan bahwa pada tahun 2019 sudah ada rapat dengan Pemerintahan Desa Banjarsari. Saat rapat diputuskan aset tanah tersebut digunakan untuk RPH.

Saat itu, lanjut Andi, dihadiri oleh Perangkat Desa Banjarsari, BPKAD, Dinas Peternakan dan Perikanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Hukum Setda, Bagian Perlengkapan Setda serta perwakilan Kecamatan Trucuk dan Bapak S. Marman.

Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan dan pematokan lahan untuk selanjutnya dilakukan pengukuran tanah oleh BPN. Pengukuran tersebut dihadiri Perangkat Desa Banjarsari.

“Pengukuran dilakukan di lahan yang masih berupa tanah lapang dan tidak ada bangunan di atasnya. Hasilnya terbit 2 peta bidang tanah pada tahun 2020,” ungkap Andi.

Proses pembuatan sertifikat tanah berlangsung lama karena terkendala Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sehingga pihak BPN belum menerbitkan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Bojonegoro.

Kemudian, pada Tahun 2022 Perda RTRW diadakan perubahan sehingga kawasan dimaksud tidak lagi termasuk kawasan hutan. Lalu terbitlah 2 sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Bojonegoro pada tahun 2022.

“Namun tiba-tiba Bapak S. Marman (mantan Kades Banjarsari) yang sebelumnya mengaku menjual tanah berbatasan langsung di sebelah selatan tanah RPH kepada Bapak Kobul, melakukan gugatan,” kata Andi.

Ia melanjutkan bahwa saat pengukuran tanah tahun 2019, Bapak S. Marman ikut hadir. Saat kegiatan pengembalian batas tanah, bangunan garasi alat berat milik Bapak Kobul terbukti memakan lahan tanah RPH.

“Tetapi hal ini tidak menjadi masalah bagi Pemkab selama tidak mengganggu proyek pembangunan RPH Banjarsari,” tambah Andi.

Andi bercerita saat pengukuran tanah pada tahun 2019, Sekretaris Desa Banjarsari turut hadir bersama Bapak S. Marman. Namun Sekretaris Desa Banjarsari kini telah meninggal dunia, sehingga tidak dapat dilakukan konfirmasi.

Terpisah, Ahmad Fuad selaku Sub Koordinator Pembangunan Gedung, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Bojonegoro menjelaskan bahwa pembangunan RPH sudah sesuai dengan prosedur. RPH dibangun di atas tanah yang telah ditentukan.

“Pelaksanaan pembangunan RPH berdasarkan lokasi yang ditetapkan pada peta bidang tanah yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 2019,” imbuh Fuad. (*)

Reporter: Aziz.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *