SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Warga Krembangan Terciduk, Miliki Belasan Poket. Satu persatu pengedar sabu di Surabaya dibekuk oleh Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Kali ini warga Krembangan diamankan dengan belasan poket siap edar.
Tersangkanya, MRD, 19 tahun, pria serabutan asal Jalan Krembangan jaya Utara Kec. Krembangan Kel. Kemayoran Surabaya.
Polisi membekuk MRD pada, Rabu 29 Maret 2023, lalu kurang lebih pukul 21.00 WIB. Tempat tinggalnya di Jalan Krembangan Jaya Utara digrebek, setelah ada info santer jika dia menjual sabu-sabu.
Rupanya, info yang didengar anak buah Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri ternyata benar. Dalam rumahnya, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) klip plastik yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu.
“Setelah kita timbang, berat keseluruhan mencapai 5.42 gram,” jelas AKBP Daniel, Jumat (5/5/2023).
Selain itu, anggota juga menyita Timbangan Elektrik, 1 bendel klip plastik diatas kursi kayu yang berada didalam kamar tidur tersangka yang barang bukti tersebut diakui milik tersangka.
“Pengakuannya, tersangka mendapatkan barang beserta bungkusnya dari FAUZI (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran,” imbuh Daniel.
Oleh Fauzi, barang tersebut
pada, Senin 27 Maret 2023, sekitar pukul 15.00 WIB dikirim di warung kopi daerah Krembangan Bhakti Gang Lebar Surabaya sebanyak 6 gram. Tersangka membelinya seharga Rp 6.000.000.
Namun semua uang belum dibayar oleh tersangka. Dia berjanji akan membayar setelah laku terjual. Oleh MRD, kemudian sabu dipecah/bagi menjadi 15 paket klip plastik.
“Tiga terjual, dan sisanya ditemukan oleh Petugas Polisis sewaktu tertangkap,” pungkas Kasat Resnarkoba.
Melanggar hukum dengan menjual narkotika, pelaku ini terancam tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang hukumannya hingga 20 tahun penjara.(*)
Reporter: Eko