Kurir Wanita yang Ditangkap Polrestabes Surabaya, Kerap Ambil Ranjauan di Taman

SURABAYA,(kabarjawatimur.com)- Dengan dalih ekonomi, wanita di Surabaya ini nekat menjadi kurir barang terlarang berupa narkotika jenis sabu-sabu. Aksinya yang kesekian kalinya terendus oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan ditangkap.

Kurir wanita itu inisial, IKS (30). Ibu rumah tangga ini ditangkap dirumahnya Jalan Banyu Urip Wetan Gg. 4-A Kec. Sawahan Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menjelaskan, pelaku kurir ini diamankan anggota yang menyamar pada, Kamis 08 Mei 2025 lalu, sekira pukul 16.00 WIB didalam rumahnya di Banyu Urip Wetan Gg. 4.

Sebelumnya, anggota lebih dulu mendalami melakukan penyelidikan informasi yang bersumber dari masyarakat. Setelah dinyatakan benar dan terbukti hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang seorang wanita.

“Dalam penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 3 bungkus plastik klip yang berisi Kristal jenis Sabu dengan berat masing-masing 10,398 gram, 0,028 gram dan 0,033 gram,” jelas AKBP Suria, Selasa (17/6/2025).

Sabu itu lanjut Kasat Narkoba, ditemukan dalam kotak kecil warna Pink dan timbangan elektrik yang tersimpan didalam dompet yang berada didalam kamar tersangka, serta 3 pak plastik klip, 5 buah sekrop yang tersimpan didalam dompet warna orange yang berada didalam kamar rumah.

“Semuanya, oleh tersangka semua temuan tersebut diakui miliknya,” imbuh Kasat Resnarkoba AKBP Suria Miftah.

Dalam penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari A (DPO), menerima pada, Jum’at 28 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib dengan cara mengambil ditempat ranjau di Jalan Joyo Boyo Taman Surabaya tepatnya ditengah-tengah taman.

Awalnya IKS menerima sebanyak 1 bungkus dengan berat 15 gram untuk di ranjau ke pembeli atas perintah saudara A (DPO) dan tersangka mendapatkan upah dari A (DPO) sebesar Rp. 500.000 hingga 1 juta rupiah.

Dalam mengedarkan narkotika jenis sabu sebagai kurir tersebut sudah dilakoni sejak awal bulan Januari 2025 hingga saat sebelum diamankan polisi.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *