SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-Dua saudara kakak beradik dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu. Bersaudara tersebut ditangkap pada Kamis, 16 Februari 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Pinggir Jalan Raya Ngantru Srengat Kec. Ngantru Kab. Tulungagung.
Tersangkanya, Hendra Adi atau HA (32) asal Wonodadi, Blitar dan M. Agung alias MA (29), asal Wonodadi, Blitar.
HA dan MA dibekuk berdasarkan pengembangan terhadap Tersangka TRI SUGIARTO (TS) yang telah tertangkap sebelumnya pada tanggal 07 Februari 2023 bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis Sabu masuk ke Kota Surabaya dan akan diedarkan di wilayah Kota Surabaya.
Atas keterangan TS, selanjutnya pada Kamis, 16 Februari 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Pinggir Jalan Raya Ngantru Srengat Kec. Ngantru Kab. Tulungagung Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Tersangka Hendra Adi (HA) dan Tersangka M. Agung (MA).
Anggota yang menggeledah menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat 1055 gram atau sekilo lebih.
“Kedua tersangka ini mengaku, sudah dua kali mendapatkan kiriman sabu jaringan Sumatra yang hendak diedarkan di Surabaya,” kata Kompol Fadillah Panara, Wakasat Resnarkoba, Selasa (28/2/2023).
Kedua pelaku yang kakak beradik ini, pada bulan Januari tahun 2023 menerima satu paket dan sudah beredar di wilayah Kota Surabaya dengan dibawah kendadi Aman (DPO).
Setiap kali mendapatkan kiriman, mereka mendapatkan upah sebesar Rp. 10 000 000.
Sementara itu, tersangka mengalu nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu dikarenakan himpitan ekonomi serta keuntungan yang menjanjikan.
“Saya mau jadi kurir sabu karena imbalannya puluhan juta sekali dapat barang. Juga karena butuh uang,” aku pelaku Hendra.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dari pelaku ini mendapatkan barang bukti berupa, satu bungkus Teh Cina Wama Kuning yang berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu seberat sekilo lebih.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter: Eko