SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Asyik berada Warkop Suku Dalu Jalan Kebangsren Genteng Surabaya, pria ini dibekuk Polisi. Karena menjadi kurir baranglah penyebab Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggrebekan.
Kurir yang ditangkap itu berinisial HM (43) asal Jalan Ketandan Tengah Kec. Genteng Kota Surabaya. Dia dibekuk pada,Jumat 13 Januari 2023, kurang lebih pukul 17.00 WIB.
Polisi Resnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan pengintaian dilokasi warkop setelah ada informasi masuk dari masyarakat ada aktifitas di Warkop Suku Dalu Kebangsren.
“Hasil penyelidikan diketahui pelakunya yakni HM ini hingga dilakukan penangkapan,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (3/2/2023).
Begitu dapat ditangkap, tersangka HM kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 33 poket hemat sabu.
Barang bukti yang disita dengan berat kotor total yaitu 14,4 gram, Dompet kecil warnah coklat, Uang tunai sebesar Rp. 950.000, dan 1 buah HP.
“Pengakuannya, HM mendapatkan barang bukti dari Yuda (DPO) pada, Jumat 13 Januari 2022 pukul 16.45 WIB di tempat kos Jalan Ketandan Tengah,” imbuh AKBP Daniel.
Puluhan Poket plastik transparan tersebut akan dijual oleh Yuda kepada teman- temannya seharga Rp. 150.000, perpoketnya setelah diserahkan kembali oleh HM, namun keburu dibekuk Polisi.
“Barang dibawa Yuda, tapi jika ada yang pesan tersangka HM disuruh menyerahkan dengan upah setiap harinya sekitar Rp. 50.000, hingga Rp. 100.000,” pungkas Daniel.
Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)
Reporter: Eko