SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-Pria Asal Malang Bawa 28 Kilo Sabu dan 10 Ribu Ekstasi, Dibekuk Unit I. Kurir antar Pulau dua jenis narkotika yakni sabu dan ekstasi ditangkap Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tersangkanya, inisial PN (40) asal Sarimun Krajan Batu, Malang.
Polisi membekuk kurir itu, berdasarkan informasi dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Anggota kemudian melakukan tindakan pengungkapan dan penyelidikan lebih lanjut.
Pemetaan yang dilakukan anggota, menemukan titik akhir jika barang akan mendarat diwilayah Malang Jawa Timur dan bukan di Surabaya.
Hingga pada Jumat, 26 Mei 2023 sekitar pukul 06.30 Wib di Stasiun Malang Kota lama Jalan Trunojoyo Klojen Malang, dilakukan penangkapan terhadap
Tersangka PN bersama barang bukti berupa 27 bungkus kemasan teh China berisi Sabu seberat
28.275 gram, atau 28 Kilo lebih.
Anggota juga menemukan dua bungkus plastik berisi 10.000 butir ekstasi seberat 3.777 gram beserta bungkusnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, berdasarkan pengakuan Tersangka, awalnya pada, Rabu 24 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, dia mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut di sebuah hotel di daerah Karawang Jawa Barat.
“Baru, esoknya pukul 17.00 WIB atas perintah Bandar, PN ini diminta untuk mengirim barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke kota Surabaya menggunakan transportasi kereta api,” jelas Kombes Pol Pasma, dihalaman Mapolrestabes, Selasa (20/6/2023).
Tersangka ini lumayan cerdik, dengan tujuan Surabaya, namun Tersangka tidak turun di stasiun Gubeng Surabaya dan meneruskan perjalanan ke kota Malang.
Polisi yang sudah mengetahui rencana serta gerak gerik pelaku, pada Jumat, 26 Mei 2023 sekitar pukul 06.30
WIB dapat membekuk tersangka di Stasiun Malang Kota lama Jalan Trunojoyo 79 Klojen Malang.
“Rencananya, dua jenis narkotika itu akan diedarkan
di wilayah Jawa Timur, khususnya di kota Surabaya dan sekitarnya,” imbuh Kapolrestabes Surabaya.
Tersangka melakukan praktek jual beli narkotika dan
sediaan farmasi tanpa izin edar dikarenakan himpitan
ekonomi dan mendapatkan komisi sebesar Rp.
100.000.000, dalam setiap pengirimannya.
Selain, 27 bungkus kemasan teh berisi Sabu seberat ± 28.275 gram beserta bungkusnya, 2 (dua) bungkus plastic berisi 10.000 butir seberat 3.777 gram beserta bungkusnya, Polisi juga menyita Timbangan stainless, HP, dan Koper besar warna hijau.
Tersangka kurir antar pulau ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hukumnya penjara maksimal seumur hidup.(*)
Reporter: Eko