Kunti Kembali Digrebek Polisi, Polda Akan Dirikan Posko Pengawasan

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Kampung Basis Narkoba di Jalan Kunti, Surabaya kembali digrebek oleh polisi, kali ini dari Satresnarkoba Polres Tanjung Perak dan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, pada Jumat (22/11/2024).

Razia tumpas narkoba Jalan Kunti ini, petugas mengamankan 25 orang dengan berbagai peran, termasuk dua bandar yang menjual narkotika jenis sabu.

Selain itu, juga diamankan barang bukti, 57 paket sabu siap edar. Dari hasil pemeriksaan awal, 17 orang dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin, sisanya masih diselidiki terkait peran masing-masing.

Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya menjadikan kawasan tersebut sebagai kampung bebas narkoba. Diketahui, Jalan Kunti dikenal sebagai kampung narkoba.

“Polda Jatim bersama Polres Tanjung Perak rencananya akan mendirikan posko pengawasan di lokasi tersebut dan berkordinasi dengan Pemkot Surabaya,” kata Robert Da Costa.

“Kami minta masyarakat mendukung penuh langkah ini. Jangan ada yang coba-coba terlibat dalam peredaran narkoba, karena kami akan bertindak tegas,” tambah Kombes Pol Robert.

Dari pantauan media ini,terdapat puluhan orang terdiri dari pengedar dan pemakai sabu-sabu diamankan dilokasi. Mereka yang terjaring, menjalani pemeriksaan dan tes urine.

Dilokasi yang sama, pada, 20 September 2024 lalu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menggerebek kampung Narkoba Kunti. Saat itu 24 pengguna diamankan.

Sebelumnya, pada 12 September 2024, kampung Narkoba Jalam Kunti juga digerebek SatResnarkoba Polrestabes Surabaya. 1 pengedar dan 7 pengguna diamankan polisi.

Kunti digrebek kembali, pada 18 April 2024, oleh SatResnarkoba Polrestabes Surabaya, dan 11 orang diamankan. (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *