Kuasa Hukum Pemkab Bangkalan Nilai Gugatan Investor TRK Salah Sasaran

BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com) – Perkara sengketa Taman Rekreasi Kota (TRK) di belakang Stadion Gelora Bangkalan terus bergulir di Pengadilan Negeri Bangkalan. Sidang lanjutan digelar e-Court dengan agenda mendengarkan replik dari pihak penggugat atas jawaban para tergugat, pada Senin (22/07/2025).

Para penggugat mengaku sebagai investor dalam pembangunan area food court TRK, menggugat lima pihak sekaligus. Kelimanya yakni CV Putri Bahari, Koperasi Segar Segoro, Koperasi Gerbang Madura Sejahtera, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta Satuan Polisi Pamong Praja. Penggugat menuntut ganti rugi senilai Rp 1,6 miliar.

Kuasa Hukum Pemkab Bangkalan, Syarif Baskoro menilai gugatan tersebut tidak tepat sasaran dan wanprestasi pelanggaran terhadap pasal 1238 dan 1243 KUH perdata, bukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 1365 KUH perdata sebagaimana didalilkan oleh para penggugat.

“Kami merasa perlu meluruskan duduk perkara hukum yang sedang berjalan,”ungkapnya.

TRK merupakan aset Pemkab Bangkalan yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Awalnya, Disbudpar menjalin kerja sama dengan Koperasi Segar Segoro untuk mengelola kawasan tersebut. Namun tanpa koordinasi dan persetujuan dari Disbudpar, koperasi itu menggandeng CV Putri Bahari, yang kemudian juga melibatkan investor para penggugat secara sepihak.

“Ketika kami ditarik sebagai tergugat, menurut kami itu tidak tepat. Ibaratnya, ini seperti menagih utang kepada pihak yang tidak pernah meminjam,” tegasnya.

Syarif menilai bahwa konstruksi perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi (ingkar janji) daripada perbuatan melawan hukum, karena persoalan utamanya berakar pada perjanjian antara penggugat dan pihak ketiga, bukan pemerintah daerah.

“Kalau dilihat dari konstruksi hukumnya, kami merasa gugatan ini salah alamat. Kami tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan para penggugat,” imbuhnya.

Keterlibatan Satpol PP dalam pembongkaran warung di area TRK pada 3 Februari 2025, Syarif menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda), menyusul temuan bahwa lokasi tersebut dijadikan tempat praktik asusila dan kegiatan tidak sesuai peruntukan.

“Tindakan Satpol PP adalah bentuk pelaksanaan kewenangan hukum. Itu penertiban yang sah. Satpol PP tidak bisa dimintai pertanggungjawaban perdata atas penertiban yang legal,” tegasnya.

Meski demikian, Syarif menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai langkah warga negara yang menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Namun ia menegaskan bahwa kebenaran tidak lahir dari gugatan yang dibangun di atas kekeliruan.

“Kami tetap menghormati hak penggugat untuk mencari keadilan. Tapi gugatan ini dibangun di atas kekeliruan demi kekeliruan baik dari sisi fakta, hukum, maupun logika,” pungkasnya.

Reporter: Rusdi

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *