KPU Umumkan Syarat Pencalonan Pilkada Bangkalan 2024 Berdasarkan Putusan MK

BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan resmi mengumumkan persyaratan pencalonan untuk Pilkada Bangkalan 2024. Pengumuman ini didasarkan pada surat edaran KPU RI yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 mengenai ambang batas pencalonan dalam Pilkada.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bangkalan, Bahiruddin, menegaskan bahwa keputusan tersebut berlaku secara nasional, termasuk di Bangkalan. Sosialisasi terkait putusan MK ini menjadi penting, terutama untuk partai politik yang akan mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Poin utama yang harus disampaikan kepada partai politik dan calon Bupati serta Wakil Bupati Bangkalan adalah penyesuaian syarat minimum sesuai putusan MK,” ujar Bahiruddin pada Minggu (25/08/2024).

Bahiruddin menjelaskan, dalam surat edaran KPU RI tersebut, persyaratan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon mengalami perubahan. Syarat minimum yang sebelumnya menggunakan 20 persen perolehan kursi atau 25 persen suara sah kini menjadi 7,5 persen suara sah dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan DPT Bangkalan yang mencapai sekitar 800 ribu, syarat minimum ini setara dengan 57.375 suara sah.

Selain itu, surat edaran KPU RI juga merinci persyaratan lain bagi calon Bupati dan Wakil Bupati. Berikut adalah beberapa poin penting yang harus dipenuhi oleh calon:

  1. Warga Negara Indonesia: Calon harus merupakan warga negara Indonesia tanpa kewarganegaraan ganda.
  2. Setia pada Pancasila dan UUD 1945: Calon harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia pada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, serta NKRI.
  3. Pendidikan: Calon minimal berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
  4. Usia: Calon Bupati dan Wakil Bupati harus berusia minimal 25 tahun.
  5. Kesehatan: Calon harus sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
  6. Rekam Jejak Hukum: Calon tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali dalam kasus tindak pidana politik atau kealpaan, dengan syarat telah melewati lima tahun sejak bebas dan mengumumkan status sebagai mantan terpidana secara jujur.
  7. Persyaratan Lainnya: Calon juga harus memenuhi berbagai syarat administratif lainnya seperti memiliki NPWP, melaporkan kekayaan pribadi, serta tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan negara.

Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan akan berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada dua hari pertama, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada hari terakhir, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Bangkalan.

Dengan adanya persyaratan baru ini, diharapkan proses Pilkada Bangkalan 2024 dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Reporter: Rusdi

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *