BANYUWANGI – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan besok Rabu 27 November 202r mulai Pukul 07.00 s/d Pukul 13.00 WIB.
KPU Banyuwangi sebagai penyelenggara Teknis Pilkada, hari ini telah merampungkan seluruh persiapan Pelaksananaan Pemungutan dan penghitungan Suara. Seluruh Logistik sudah didistribusikan ke seluruh jajaran TPS melalui PPK dan PPS.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi menyampaikan, persiapan KPU Banyuwangi sudah 100% menghadapi tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara Besok. Seluruh perlengkapan Pungut Hitung sudah lengkap terdistribusi ke TPS.
“Persiapan KPU Banyuwangi dalam Pungut Hitung besok sudah 100%, dan kita siap melaksanakan Tahapan Puncak Pilkada Serentak Tahun 2024 khususnya di Kabupaten Banyuwangi”, Yakin Anang.
Anang menjelaskan, Berdasarkan Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 17/2024, Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS yaitu :
- pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan;
- pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan; dan
- pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.
Anang menambahkan, Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk.
Dalam hal Pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Biodata Penduduk, Pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa :
- Fotokopi KTP-el;
- Foto KTP-elektronik
- KTP-el berbentuk digital (IKD)
- Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.
Selain KTP atau Biodata penduduk, lanjut Anang, Pemilih yg terdaftar dalam DPT maupun DPTb datang ke TPS dengan menunjukkan Formulir model C.Pemberitahuan-KWK.
Namun dalam Hal pemilih tidak membawa C.Pemberitahuan-KWK dikarenakan hilang atau tidak bisa ditemui oleh petugas KPPS saat pendistribusian, Pemilih tetap bisa menggunakan Hak Pilihnya dengan menunjukkan KTP-El atau Biodata Penduduk.
“Jadi, bagi Warga yang terdaftar dalam DPT namun belum menerima C.Pemberitahuan.KWK saat hari H Pemilihan, tetap bisa datang ke TPS menyalurkan Hak Pilihnya dengan menggunakan KTP-El atau Biodata Penduduk.” Tegas Anang.
Petugas KPPS selanjutnya akan mengecek Pemilih yang tidak membawa C.Pemberitahuan tersebut di DPT manual dan Laman cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan bahwa pemilih tersebut memenuhi syarat sebagai Pemilih.