KPU Bangkalan Tetapkan Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati

BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan resmi menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bersaing dalam Pilkada serentak 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Bangkalan, Elmi Abbas, pada Minggu (22/9/2024) dikantor KPU setempat. Penetapan tersebut didasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Bangkalan Nomor 1499 Tahun 2024.

“Dua pasangan calon yang akan berkompetisi di Pilkada Bangkalan telah ditetapkan. Pasangan pertama adalah Lukman Hakim dan Moch. Fauzan Jakfar, yang diusung oleh 12 partai pengusung,” katanya.

12 partai itu diantaranya, PKB, PDI-P, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Hanura, PKS, Partai Perindo, Partai Buruh, dan PSI.

Kemudian, pasangan yang ditetapkan adalah Mathur Husairi dan Jayus Salam, yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gelora Indonesia, dan PBB.

“Dengan demikian, ada dua pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Bangkalan 2024,” imbuhnya.

Selain itu. Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bangkalan, Bahiruddin, menjelaskan kedua pasangan calon telah melalui proses panjang. Yakni; pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga perbaikan administrasi.

“Tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk hingga batas akhir pada 18 September 2024. Oleh karena itu, kedua pasangan calon ini dinyatakan sah dan akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu pengundian nomor urut,” tutup Bahiruddin.

Reporter: Rusdi

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *