BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan menggelar rapat pleno terbuka dalam rangka penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Setelah melalui proses panjang dan melelahkan, DPT untuk Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Bangkalan telah resmi ditetapkan sebanyak 764.886 pemilih,” ungkap Anggota KPU Bangkalan, Sairil Munir, Jumat 20 Sepetember 2024.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bangkalan itu mengatakan penetapan DPT ini mencakup 281 desa/kelurahan, meliputi 18 kecamatan se-Kabupaten Bangkalan. “Jumlah TPS se Bangkalan sebanyak 1.473,” imbuhnya.
Penetapan DPT ini dilakukan tanpa adanya tanggapan atau saran perbaikan dari pihak manapun, yang menunjukkan bahwa data yang telah disusun dianggap valid dan final. KPU Bangkalan berharap bahwa penetapan ini akan berjalan lancar tanpa adanya perubahan atau penambahan pemilih di kemudian hari.
Namun, KPU Bangkalan tetap membuka kesempatan bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT untuk segera melaporkan diri ke petugas ad-hoc di lapangan, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), atau langsung ke kantor KPU.
“DPT yang telah ditetapkan akan diumumkan pada 22 September 2024 dan ditempel di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Bangkalan agar masyarakat dapat memeriksa dan memastikan nama mereka terdaftar,” katanya.
KPU berharap proses ini berjalan dengan baik dan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengecekan DPT. Dengan jumlah pemilih yang sudah ditetapkan, diharapkan validitas data ini tidak lagi dipermasalahkan, sehingga tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan transparan.
Reporter: Rusdi