Korupsi Rp 2,3 M, Kepala UPC Pegadaian Legundi Ditangkap dan Ditahan Kejari Gresik

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menangkap dan menahan Harto Noercahyo, Kepala Unit Pembantu Cabang (UPC) Pegadaian Legundi, Gresik karena diduga melakukan korupsi dengab kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.

Sebelumnya tersangka sempat menghilang selama 2 bulan pasca mengetahui kasus yang menimpanya diusut kejaksaan. Dia lalu dibekuk di sebuah kamar Apartemen Gading Icon, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Jumat (13/10/2023) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

“Kami akhirnya menemukan yang bersangkutan bersembunyi di sebuah Apartemen dengan bantuan tim intelejen Kejari Gresik dan Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan lalu kita terbangkan dan tiba di Gresik pagi tadi sekitar pukul 07.00,” ujar Kasi Pidsus Alifin N Wanda.

Alifin mengatakan, dalam penetapan Harto sebagai tersangka ini dikuatkan dengan adanya lebih dari dua alat bukti. Seperti surat bukti gadai fiktif, buku tabungan dan keterangan para saksi.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membuat surat bukti gadai fiktif, tabungan logam mulia fiktif, pengambilan uang KAS di Pegadaian, lelang logam mulia fiktif dan mark up kadar karat logam mulia,” ungkapnya.

Dia menegaskan, dari hasil audit internal Madya PT. Pegadaian diketahui bahwa tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugiaan negara sebesar Rp. 2,3 Milyar.

Sementara itu, ketua tim Penyidik Bonar Satria Wijaksana menjelaskan bahwa ada beberapa modus operandi yang dilakukan tersangka. Diantaranya, mark up nilai karat emas, membuat keterangan gadai secara fiktif dan beberapa modus lainnya.

“Tersangka memakai nama nasabah lama yang sudah lunas akan tetapi dipakai lagi untuk mendapatkan uang tanpa ada anggunan. Ada sekitar 50 sampai 60 nasabah fiktif yang diajukan tersangka untuk mendapatkan uang. Atas ulah tersangka, hasil penghitungan auditor madya PT. Pegadiaan mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 milyar,” jelasnya.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *