Korban dan Pelaku Bantah jika Polsek Sukolilo Lepas Pelaku Penggelapan Mobil

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Terkait berita dugaan praktik suap di Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, yang dituding menerima uang sebesar Rp 170 juta untuk menghentikan proses hukum terhadap tiga tersangka kasus penggelapan mobil, langsung dibantah oleh korban dan juga pelakunya.

Pemilik mobil Handoko Wibisono (66) warga Putro Agung 2 Surabaya menampik semua pemberitaan jika uang dalam kasus penggelapan mobil itu mencapai 170 juta.

Korban pemilik mobil ini meyakinkan media ini jika kasusnya sudah selesai secara damai kekeluargaan di Polsek Sukolilo. Handoko pun berterima kasih kepada Polisi yang telah menyelesaikan kasusnya.

Kompensasi Pengembalian Mobil.

Handoko pemilik mobil yang digelapkan oleh para pelaku mengaku memdapatkan uang pengganti sesuai harga mobil yakni 95 juta rupiah. Namun korban baru menerima uang 90 juta dan sisanya akan dibayarkan kemudian oleh Kosim.

Nilai uang tersebut disepakati dan ditandatangani oleh para pelaku dan korban di Polsek Sukolilo. Disana pula korban menerima kompensasi 90 juta rupiah.

“Saya sudah menerima uang sesuai harga mobil yakni 95 juta dan masih saya terima 90 juta. Dan masalah ini sudah damai selesai,” kata Handoko, dirumahnya, Rabu (19/3/2025) malam.

Sumber Dana Sebesar 145 Juta.

Setelah keempat tersangka penggelapan diamankan mereka, Kosim, Indah, Fadli dan Agus lalu timbulan kesempatan mereka untuk patungan dana guna mengembalikan barang milik korban.

Setelah patungan, terkumpulah dana sejumlah 145 juta rupiah, dan saat mediasi di Polsek Sukolilo mereka bawa. Kemudian diserahkanlah uang 90 juta kepada Handoko dan yang 50 juta diberikan kepada Kosim oleh kepolisian sebagai ganti uangnya yang telah terpakai.

Kosim kepada media ini bercerita jika dirinya diamankan dan sempat ditahan. Ia juga sebelumnya sudah mengeluarkan uang pribadinya sebesar 50 juta guna mencari keberadaan mobil.

“Itu uang pribadi saya sebesar 50 juta rupiah,” kata Kosim.

Pada saat empat tersangka berhasil dibekuk oleh Reskrim Polsek Sukolilo, kemudian korban dipanggil dan diajak untuk mediasi penyelesaian masalah.

Sementara itu, Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Putra Negara membenarkan adanya laporan korban penggelapan dan anggotanya sudah mengamankan empat orang diduga pelakunya.

“Benar, sudah diamankan para pelaku dan sudah dilaksanakan mediasi, pelaku komitmen mengembalikan barang milik korban,” kata Kompol I Made.

Dari para pelaku kemudian terkumpul uang sejumlah 145 Juta, dari jumlah tersebut diberikan kepada korban sebagai kompensasi sebesar 95 juta. Dan sisanya dikembalikan kepada Kosim. Mereka kemudian membuat kesepakatan damai atau Restorasi Justine (RJ) di Polsek Sukolilo.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *