Komisi D Minta Pemkot Proaktif terkait ada Warga Surabaya yang Belum Punya BPJS

SURABAYA (KABARJAWATIMUR.COM) – Komisi D DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya untuk terus proaktif terkait adanya warga yang belum terdaftar dalam BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Mengingat di Surabaya telah mendapatkan penghargaan dari BPJS Kesehatan Pusat atas suksesnya mencapai cakupan Universal Health Coverage (UHC) yang terhitung sejak 2022 sudah ada 96,89 persen warga Surabaya yang telah dicover Jaminan Kesehatan Semesta (JKS) atau UHC.

Cahyo Siswo Utomo, anggota Komisi D DPRD Surabaya mengatakan masih ada warga Surabaya yang belum mengetahui cara mengurus program BPJS yang ditanggung pemerintah itu. Dimana warga terhalang masalah administrasi kependudukan, sehingga permasalahan dalam pengurusan UHC menjadi kendala.

Untuk itu, Politisi Partai Keadilan Sejahtera Kota Surabaya ini meminta Pemkot melalui Lurah, Camat maupun Puskesmas, lebih proaktif mencari informasi warga yang butuh fasilitas BPJS. Salah satu caranya dengan menginformasikan cara daftarnya.

“Jangan sampai nunggu sakit,” ujarnya, Senin (17/04/2023).

Untuk program sosialisasi bagi warga diniolai sangat penting agar mereka mendapatkan BPJS kelas III. Sebab dari hasil temuannya menemukan semua keluarga dalam satu kepala keluarga (KK) mendapatkan BPJS kecuali 2 anaknya yang baru lahir.

Seharusnya, kata Cahyo, harus ada pemutakhiran data. Karena anak yang baru lahir administrasinya pasti diurus. Dan itu, melibatkan kelurahan dan kecamatan. Dengan demikian, secara otomatis terupdate juga BPJSnya.

“Namun pada kenyataannya warga tetap harus mengurus untuk memasukkan anaknya itu,” ungkapnya.

Anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya, Baktiono menambahkan, Dinkes Surabaya perlu membuka layanan pengaduan khusus masyarakat yang link ke Puskesmas maupun rumah sakit terkait layanan UHC.

“Dengan hanya menunjukkan KK atau KTP Surabaya, warga bisa mendapatkan fasilitas layanan kesehatan gratis,” kata Baktiono.

Dirinya kembali menambahkan, selain warga Surabaya, juga seharusnya warga terlantar yang ada di Surabaya bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis, meski tidak memiliki identitas kependudukan. Sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat 1.

“Ini penting karena masyarakat memiliki hak untuk layanan fasilitas kesehatan. Untuk itu dalam APBD Kota Surabaya tahun 2023 kita anggarkan cukup besar di sektor kesehatan,” tegasnya. (KJT)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *