Komisi D DPRD Surabaya Cari Solusi Penahanan Ijasah Oleh Oknum Perusahaan

SURABAYA (KABARJAWATIMUR.COM) Komisi D DPRD Kota Surabaya mencari solusi terkait adanya laporan pekerja yang ijazahnya di tahan oleh oknum perusahaan di Surabaya. Salah satu solusi itu dengan mengundang pihak perusahaan untuk melakukan rapat dengar pendapat (hearing) di ruang Komisi D DPRD Surabaya.

Dalam pantauan di lokasi, suasana rapat hearing ini berlangsung memanas saat membahas kasus dugaan penahanan ijazah oleh pengusaha Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal. Hearing yang digelar pada Selasa (15/4/2025) itu turut dihadiri oleh mantan karyawan, Nila Handiyarti, yang sebelumnya melaporkan Diana atas dugaan penahanan dokumen pribadinya.

Dalam sesi klarifikasi, Diana membantah seluruh tuduhan. Ia mengklaim tidak mengetahui urusan administrasi tenaga kerja di perusahaannya dan menolak disebut menahan ijazah. Ia bahkan menyarankan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan langsung melapor ke Disnaker atau kepolisian.

“Saya tidak tahu soal itu. Kalau ada yang tidak puas, silakan lapor ke Disnaker atau ke polisi. Saya tidak menahan ijazah siapa pun,” kata Diana.

Atas hal itu, Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya, Arjuna Rizky Dwi Krisnayana, tidak begitu saja menerima pernyataan yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi mediasi dan klarifikasi, sebelum kasus masuk ke jalur hukum. Ia juga menyinggung adanya dugaan kedekatan Diana dengan pihak-pihak tertentu.

“Ini salah satu jalurnya, mediasi, sebelum jalur hukum. Jadi Ibu jangan… saya nanya sendiri. Seperti ibu ini kayaknya ada bekingan gitu,” kata Arjuna.

Ucapan Arjuna langsung membuat suasana memanas. Diana membantah keras dan merasa disudutkan. Tanpa didampingi pengacara, ia menyatakan keberatannya dan mengancam akan meninggalkan ruangan.

“Saya enggak ada pengacara. Saya datang ke sini sendiri, tolong dihormati. Saya bisa keluar dari ruangan ini, Pak. Kalau saya merasa sampean menyerang saya. Saya enggak bawa bekingan,” tegasnya.

Alih-alih meredam situasi, Arjuna justru mempersilakan Diana untuk keluar. “Ibu silakan keluar, ini semua media melihat lho, Bu,” sahut Arjuna.

Pernyataan Arjuna didukung penuh oleh Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir. Ia menegaskan bahwa tujuan utama rapat hanyalah untuk meminta klarifikasi, bukan untuk menyerang secara pribadi.

“Cukup saja disampaikan seperti itu. Jadi enggak perlu gitu, Ibu Diana. Kalau tidak cocok dengan rapat ini, silakan bisa meninggalkan tempat ini. Kami tadi hanya meminta klarifikasi tentang ijazah,” kata Akmarawita.

Komisi D DPRD Kota Surabaya secara tegas menyebut telah menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia dalam praktik ketenagakerjaan perusahaan tersebut.

Ketua Komisi D, dr Akmarawita Kadir, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, setelah mendapati bahwa setidaknya 31 karyawan menjadi korban penahanan ijazah.

“Kami menganggap 31 orang ini adalah korban. Dan jika benar, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran HAM dan etika,” tegas Akmarawita usai hearing pada Selasa (15/4/2025).

Dalam rapat dengar pendapat itu, pelapor bernama Nila secara lugas menunjukkan bukti penahanan ijazahnya. Namun, pernyataan yang berbeda muncul dari Diana, yang disebut sebagai pemilik UD Sentosa Seal.

Ketidaksesuaian keterangan tersebut makin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan di internal perusahaan. Tidak hanya itu, Komisi D juga mencatat laporan pemotongan gaji sepihak dan bahkan dugaan penyekapan.

Terungkap bahwa UD Sentosa Seal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)—sesuatu yang menjadi syarat mutlak operasional legal sebuah usaha. Tak hanya fokus pada satu entitas, DPRD juga mengendus adanya banyak perusahaan dengan nama mirip—dari Sentosa Seal 1 hingga 10—yang diduga merupakan jaringan usaha serupa. Komisi D mendesak Dinas Tenaga Kerja baik kota maupun provinsi untuk segera menindaklanjuti. (KJT)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *