SURABAYA (KABARJAWATIMUR.COM) Komisi C DPRD Surabaya meminta adanya pengetatan pengawasan di setiap rumah susun (rusun). Pengawasan ini terkait memastikan pengguna rusun membayarkan sewa hunian tepat waktu.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono mengatakan bahwa laporan pembayaran sewa rusun merupakan komponen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengawas. Hal ini akan membantu pemkot mengetahui besaran retribusi yang masuk.
“Harus saling mengawasi, termasuk soal keamanan dan ketertiban, kemudian memberikan informasi kalau kondisi rusunnya seperti apa,” ujar Baktiono, Rabu (13/4/2024).
Pihaknya menegaskan bahwa pengawas rusun harus dilatih benar-benar dalam memberikan laporan. Setidaknya laporan mingguan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya harus dilakukan.
Sedangkan disinggung mengenai penyegelan oleh Satpol PP terhadap penyewa rusun yang tidak membayar sewa, Baktiono menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Satpol PP merupakan langkah yang tepat.
Seperti diketahui, Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan di dua lokasi, yakni di lima hunian di Rusun Gunung Anyar dan satu lainnya di Rusun Keputih. Penyegelan rusun tersebut sebagai bentuk penegakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun.
Politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya ini juga menyarankan pemkot bisa memperkuat sistem verifikasi terhadap setiap pengajuan sewa rusun yang masuk. “Pada hakikatnya rusun dari pemkot untuk warga tidak mampu, jangan sampai disalahgunakan dengan dipindahtangankan oleh penyewa, misalnya menyewakan ke orang lain,” pungkasnya. (KJT)