SURABAYA (KABARJAWATIMUR.COM) Untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap layanan parkir di Surabaya diperlukan komitmen seluruh stakeholder. Layanan parkir jangan sampai ada oknum yang membuat pengguna parkir mendapatkan layanan yang tidak sesuai ketentuan, seperti menarik retribusi diluat ketentuan.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Aning Rahmawati meminta pemerintah kota (pemkot) untuk menindak tegas praktik parkir liar. Tujuannya selain untuk melayani sesuai ketentuan perda, juga bisa meningkatkan dan mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya.
Pihak Dinas Perhubungan Kota Surabaya dan jajaran samping juga dinilai perlu menindak parkir liar. Sebab selama ini kerap keberadaan parkir luar membuat resah pemakai jasa parkir, seperti menarik harga mahal yang tidak sesuai retribusi parkir.
“Perlu ketegasan dari Dishub dan jajaran samping untuk menindak parkir liar,” kata Aning Rahamwati.
Sedangkan detail titik parkir resmi, seperti tepi jalan umum (TJU) maupun tempat khusus parkir perlu disampaikan kepada masyarakat. Agar hal itu menjadi informasi penting bagi para pengguna kendaraan bermotor.
Pemerintah Kota Surabaya juga dinilai perlu memberikan informasi dengan jelas terkait titik-titik parkir di luar lokasi parkir yang ditentukan. Agar pengendara memarkir di titik yang ditentukan. Harapannya agar retribusi dari sektor tersebut bisa memberikan kontribusi pada capaian PAD.
Seperti diketahui, pada 2023 realisasi parkir TJU hanya mendapatkan Rp23 miliar atau 38,15 persen dari target Rp6 0,4 miliar. Sedankan tempat khusus parkir sebesar Rp 5,9 miliar atau 31,43 persen dari target Rp18,9 miliar.
Untuk pertengahan 2024, realisasi pendapatan parkir TJU baru mencapai Rp10 miliar atau 15,36 persen dari target Rp65,4 miliar. Untuk realisasi tempat khusus parkir Rp2,1 miliar atau 13,40 persen dari target Rp18,9 miliar.
Komisi C DPRD Surabaya berharap Dinas Perhubungan Kota Surabaya untuk melakukan kajian di lima lokasi atau rayon di Kota Surabaya, yakni selatan, timur, utara, pusat, dan barat.
Dishub Kota Surabaya perlu mencermati skema bagi hasil dengan persentase 60-40 persen di masing-masing rayon. Dimana Dishub Kota Surabaya mendapatkan 60 persen hasil tarikan tarif. Sedangkan juru parkir resmi 40 persen tetapi angka itu masih dibagi 5 persen untuk kepala pelataran. Sehingga juru parkir hanya mendapatkan 35 persen dari hasil pembagian tersebut.
“Perlu mengkaji pengelolaan dan pembagian per rayon,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh mengatakan upaya meningkatkan PAD dari sektor parkir dilakukan dengan menambah jumlah titik parkir resmi. Seperti parkir TJU resmi saat ini mencapai 1.425 atau bertambah 37 titik dari yang sebelumnya 1.388 titik.
“Sekarang 1.425 titik parkir resmi. Kita terus menggenjot dan melakukan pendataan di wilayah Surabaya Barat yang masih beberapa persen saja terjangkau,” katanya.(KJT)