SURABAYA (KABARJAWATIMUR.COM) Di wilayah Kota Surabaya masih ditemui adanya rumah hiburan umum (RHU) yang tidak mengantongi perizinan. Atas kondisi ini, Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta Pemkot Surabaya menertibkan RHUyang diketahui melakukan pelanggaran perizinan.
Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan ada beberapa RHU yang menyiasati aturan perizinan yang semula izin mendirikan bangunan (IMB) untuk hotel dan apartemen, namun ternyata dimanfaatkan untuk RHU.
“Kami minta Pemkot Surabaya untuk mentertibkan, jangan sampai pelanggaran-pelanggaran itu terus berlanjut,” kata Anas Karno, Senin, (9/10/2023)
Sedangkan dari RHU yang ditemukan belum ada perizinan yang sesuai, yakni salah satu tempat karaoke dan bar yang berada di kawasan Jalan Mayjen Yono Sewojo Surabaya. Dimana masih ada syarat perizinan dasar yang belum dipenuhi oleh RHU ini.
“Salah satunya Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan IMB yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Disampaikan, bahwa dalam IMB yang dimiliki oleh pengelola peruntukannya apartemen dan hotel. Namun prateknya dibuat tempat karaoke dan bar. Atas kondisi ini pihaknya meminta agar pengelola menghentikan kegiatannya dan melengkapi administrasi perizinan terlebih dahulu.
Pihaknya berharap Pemkot Surabaya lebih intensif dalam mengawasi perizinan. Sebab mengacu temuan dari Komisi B, sisi pengawasan perizinan dinilai kurang maksimal. (KJT)