Komisi B DPRD Surabaya Tegaskan Penjualan LPG 3 Kg Harus Tepat Sasaran

SURABAYA (KABARJAWATIMUR.COM) Penjualan LPJ 3 kg dinilai harus tepat sasaran. Untuk itu pendistribusian LPJ untuk rakyat miskin ini harus dilakukan pengawasan secara ketat.

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna meminta pemerintah kota (pemkot) Kota Surabaya aktif mengawasi terlaksananya aturan pembelian elpiji 3 kilogram dengan KTP yang dipersyaratkan oleh PT Pertamina.

“Penjualan elpiji 3 kilogram harus tepat sasaran, ini barang subsidi untuk warga tidak mampu. Pemkot melakukan pengawasan melalui kecamatan dan kelurahan,” ujar Pertiwi Ayu Krishna, Senin (10/6/2024).

Upaya pengawasan diperlukan untuk mengantisipasi potensi penjualan LPJ 3 kg tidak tepat sasaran. Untuk itu, sosialisasi juga penting supaya tidak ada prasangka yang kurang baik kepada pemerintah dan masyarakat juga harus sadar diri jika mereka kategori mampu tidak membeli elpiji subsidi. 

Sedangkan untuk mencegah adanya oknum tidak bertanggung jawab, seperti adanya tindakan penimbunan, pihaknya berharap Pemkot Surabaya bisa berkoordinasi dengan Pertamina untuk mewajibkan setiap pedagang maupun agen elpiji membuat rekap data penjualan harian yang memuat identitas dan alamat para pembeli.

Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan pembelian LPG 3 kilogram mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP. Hal itu untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran. (KJT)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *