Komisi B DPRD Surabaya Soroti Tempat Usaha Tak Sesuai Peruntukkan

SURABAYA (KABARJAWATIMUR.COM)  – Komisi B DPRD Surabaya menyoroti maraknya tempat usaha yang tidak seusai dengan peruntukkan. Seperti peruntukan izin jenis cafe dan resto yang bertebaran di kawasan Jalan Embong Malang.

“Usaha dijalankan dan dioperasionalkan, namun izin belum dilengkapi atau disusulkan,” kata Anas Karno, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Kamis (12/04/2023).

Politisi PDI Perjuangan ini menilai ada hal yang terbalik dari proses usaha tersebut. Pihaknya juga menengarai semangat kebangkitan ekonomi dengan memberikan relaksasi kepada para pelaku usaha dimanfaatkan sebagai dalih untuk mengesampingkan perizinan. Seharusnya, tempat usaha yang sudah beroperasi harus melengkapi perizinannya lebih dulu.

“Seperti LS, cafe dan resto brand titel Jepang yang menyediakan makanan olahan ala Jepang dan Korea di Jl. Embong Malang. Izin peruntukannya tidak sesuai sebagai cafe dan resto. Karena mereka menempati Ruko (rumah toko), yang izin peruntukannya sebagai kawasan perkantoran” terangnya.

Kecurigaannya itu juga diperkuat dengan keterangan dari pihak Dinas Permodalan jika izin peruntukan IMB-nya masih berupa perkantoran. “Saya sudah konfirmasi ke Dinas Permodalan (DPM-PTSP), bahwa lokasi mereka ini menggunakan ruko. Jadi peruntukan IMB nya yaitu ruko untuk perkantoran, bukan untuk cafe resto,” terangnya.

Seharusnya peruntukan harus diubah. Harus disesuaikan dengan kondisi peruntukan yang ada, yaitu cafe resto. Pengusaha seharusnya mengantongi izin SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

“Komisi B juga ingin memastikan ijin AMDAL (Anaslisa Mengenai Dampak Lingkungan) Lalu-Lintas dan IPAL (Ijin Pengolahan Air Limbah,” terangnya.

Ijin keduanya tidak kalah penting sebab lokasi usaha di pinggir jalan raya pusat ekonomi Surabaya, yang padat kendaraan. Kemudian usaha resto dan cafe perlu penanganan limbah yang baik, agar tidak mengganggu lingkungan.

“Para pengusaha dan pelaku bisnis di Surabaya tetap harus mematuhi Perda, yang diantaranya berbagai kelengkapan ijin usaha,” tandasnya. (KJT)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *