SURABAYA (KABARJAWATIMUR.COM) Komisi B DPRD Kota Surabaya melakukan hearing dengan dinas terkait mengenai rencana penutupan dua pasar tak berizin di Surabaya. Dua pasar itu yakni Pasar Mangga Dua dan Pasar Tanjungsari, Surabaya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Machmud seusi rapat hearing mengatakan terdapat dua pasar yang tidak memiliki izin masing-masing Pasar Mangga Dua di Jalan Jagir Wonokromo, dan Pasar Tanjungsari, Surabaya.
“Dua pasar ini dinyatakan telah belasan tahun melanggar Peraturan Daerah (Perda) Surabaya nomor 1 Tahun 2023, tentang Perdagangan dan Perindustrian,” ujar M.Machmud, Selasa (4/3/2025).
Dalam rapat tersebut dihadiri sejumlah kepala dinas seperti Kepala Satpol PP M Fikser, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Lilik Arijanto, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup.
Pihaknya menegaskan bahwa Dari semua dinas yang hadir baik dari Satpol PP menegaskan bahwa kedua pasar tersebut tak berizin. Dimana semua dinas terkait yang diundang bersepakat untuk melakukan penegakan perda terkait aktivitas ekonomi di kota setempat dan akan dimulai dengan dua pasar tersebut.
Bahkan pihak Satpol PP telah melakukan komunikasi penertiban pasar-pasar itu pada tahun 2023-2024. Termasuk berencana untuk relokasi para pedagang.
Machmud menambahkan ide untuk penutupan pasar yang tak berizin telah dirumuskan pada tahun 2023 dan 2024.
Dimana ada suratnya pada tahun 2023 bulan Juli, KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) ini sudah minta kepada Satpol PP untuk membantu penertiban di Pasar Mangga Dua dan Pasar Tanjungsari.
“Jadi sebenarnya mereka ini sudah ada inisiatif dan sudah ada komunikasi dengan pedagang,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser mengatakan, penutupan pasar-pasar ilegal ini mengacu pada penegakan Perda nomor 1 Tahun 2023.
“Jadi pada waktu saat itu KPKNL itu tidak hadir, pada saat kita mau melakukan penertiban, sehingga kami tadi juga jelaskan kepada pimpinan Komisi B,” kata Fikser. (KJT)