SURABAYA (KABARJAWATIMUR.COM) Komisi B DPRD Kota Surabaya berharap agar Pemerintah Kota Surabaya mengintensifkan kembali pengawasan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya. Hal ini diperlukan agar tidak muncul dampak negatif dari keberadaan RHU yang kerap juga diketahui menjual minuman beralkhohol.
“Pemkot perlu mengintensifkan pengawasan RHU. Ya, meski sebagian mekanisme perizinannya sudah diambil alih Pemprov Jatim sebagai dampak dari perubahan pelaksanaan Undang-Undang (UU) yang baru, termasuk apakah manajemen sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) risiko karena minuman beralkohol termasuk kategori usaha yang berbasis risiko, baik risiko perkelahian antar pengunjung maupun risiko berkendara dalam keadaan mabuk,” kata Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, Jumat (1/11/2024)
Disampaikan bahwa manajemen pengendalian risiko tersebut, adalah bagaimana kesigapan security ketika terjadi perkelahian, ataupun manajemen waktu kapan saat jam terakhir pembelian minuman beralkohol (mihol) menjelang tutup jam operasional, sehingga manajemen bisa melakukan antisipasi manakala pengunjung pulang dalam keadaan tidak sadar.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya ini juga berharap di seluruh RHU di kota Surabaya wajib memiliki tenaga kesehatan yang berjaga ketika jam operasional buka. Hal itu diperlukan ketika ada pengunjung yang masih belum pulih kesadarannya saat jam operasional tutup, maka dapat dilakukan tindakan-tindakan medis sehingga ketika berkendara tidak membahayakan pengguna jalan yang lain.
Hal ini disampaikan mengingat adanya kejadian pengunjung RHU yang usai pesta Halloween di salah satu klub malam di Surabaya terlibat laka yang menyebabkan dua korban warga Surabaya tewas terbrak. Diketahui pelaku baru saha pesta di salah satu klub malam di Jalam Embong Malang Surabaya yang menggelar pesta Halloween.
Atas masukan dari Komisi B DPRD Kota Surabaya ini, Pemkot Surabaya melalui Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser akan mengevaluasi standar manajemen risiko di RHU dan memperketat aturan penjualan minuman keras. Saat ini belum ada standar operasional prosedur (SOP) yang seragam untuk manajemen risiko di RHU.
“Selama ini setiap manajemen RHU punya aturan masing-masing. Ke depannya, perlu ada SOP bersama yang jelas untuk menekan risiko insiden seperti ini,” kata Fikser.
Satpol PP dikatakan, berperan dalam penegakan perda dan penertiban, bukan perizinan usaha. Pihaknya mendukung usulan agar manajemen risiko dijadikan syarat dalam perizinan RHU.
Dimana koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sangat diperlukan untuk merumuskan aturan yang lebih ketat. (KJT)