Komisi A Minta Sekda Kota Surabaya Segera Ditetapkan

SURABAYA (Kabarjawatimur.com) Setelah jabatan Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan dicopot pada Oktober 2022 silam, saat ini jabatan Sekkota Surabaya diberikan pada pelaksana harian (Plh) Erna Purnawati yang juga asisten 1 Wali Kota Surabaya Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mendorong Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk segera menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya.

Menurutnya, jabatan Sekda ini harus diisi oleh pejabat definitif. Jika dijabat oleh Plt ataupun Plh, bagi Arif, otoritas kinerja juga tidak mutlak sehingga dapat mengganggu birokrasi pemerintahan.

“Sebab Wali Kota Surabaya memiliki inovasi san akselerasi. Dengan pejabat Sekda kota definitif, diharapkan dapat menunjang kinerja Wali Kota terutama dalam RP JMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” jelas Arif Fathoni, Selasa (10/01/2022).

Ia juga berharap, sehingga nantinya pada tahun 2023 dapat menjadi tahun Eri Cahyadi untuk merealisasikan RP JMD tahun 2021-2026 yang telah disepakati oleh DPRD Surabaya.

“Sementara ini kami sudah mendengar beberapa nama yang jadi calon Sekda Kota Surabaya,” lanjutnya.

Arif mengatakan, bahwa siapapun yang nanti akan dilantik dan mengisi jabatan tersebut harus segera membangun kemistri dengan Wali Kota terutama dalam hal melayani masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berharap agar siapa saja yang nantinya terpilih menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota, dapat bermanfaat dan dapat membahagiakan warga Kota Pahlawan.

Pihaknya memastikan pejabat Sekda Kota yang terpilih, nantinya akan diminta membuat surat pernyataan hanya akan menjabat maksimal tiga tahun. Dikatakan, jabatan Sekda kota setingkat dengan kepala dinas dan harus bersedia masuk daftar rotasi jabatan setiap tiga tahun.

Wali Kota juga menginginkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus bersedia merasakan di tempat atau instansi lainnya. “Harus mau diputar (rotasi,Red), harus mau dipindah tanpa menuntut sesuatu apapun kepada Pemkot Surabaya. Karena Sekda itu saya ingin sama dengan kepala dinas, setiap tiga tahun harus berputar,” katanya. (KJT)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *