SURABAYA (KABARJAWATIMUR.COM) Komisi A DPRD Kota Surabaya sudah mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rapat hearing. Tujuannya untuk menciptakan dan mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni mengatakan saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Untuk itu, Komisi A yang membidangi pemerintahan yang didalamnya adalah Bawaslu ingin menanyakan upaya-upaya Bawaslu dalam rangka melakukan pengawasan jalannya tahapan pemilu ini.
“Kami berharap tahapan ini bisa berlangsung dengan baik. Kami juga menanyakan persiapan anggaran untuk Pemilukada 2024. Karena kalau jadi apa yang sekarang didiskusikan di Jakarta, Pemilukada yang seharusnya digelar November akan dimajukan September 2024,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, Senin (2/10/2023).
Untuk mewujudkan dan mensukseskan hajatan pemilu 2024 tentunya harus ada persiapan yang matang. Dimana persiapannya itu harus dilakukan mulai dari sekarang. Selain itu kebutuhan anggaran juga perlu dibahas dan hal itu bertepatan dengan DPRD Surabaya yang akan membahas APBD murni 2024, yang di dalamnya ada anggaran untuk Pemilukada 2024.
“Kita tanyakan hal-hal apa yang menjadi konsen Bawaslu sehingga Pemilu maupun Pemilukada 2024 bisa mengalami peningkatan kualitas demokrasi,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya ini.
Pihaknya juga menyatukan perspektif antara dewan dan Bawaslu, agar diketahui mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta pemilu. Pihaknya tidak ingin kemudian perspektif Bawaslu dengan Komisi A itu tidak inheren dengan perspektif Panwascam terhadap kegiatan -kegiatan anggota DPRD di lapangan.
Perspektif yang sama ini perlu disampaikan oleh Bawaslu ke Panwascam dan Panwas Kelurahan se-Surabaya. Sehingga hubungan ini tidak bersifat diametral, tetapi hubungan kolaborasi dan sama-sama memiliki tanggung jawab sosial untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Surabaya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar menyampaikan dalamrapat tahapan Pemilu 2024 sudah pernah dibahas bersama Bakesbangpol dan Satpol PP Kota Surabaya, terkait beberapa aktivitas politik sebelum masa kampanye. Dimana masa kampanye, sudah diatur dalam PKPU, dimulai pada November. (KJT)