Komisi A DPRD Tegaskan ASN Harus Netral di Setiap Pemilu

SURABAYA (KABARJAWATIMUR.COM) Jelang musim pemilihan umum, Komisi A DPRD Kota Surabaya mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap netral. Imbauan ini selaras dengan arahan dari Bawaslu RI, dimana ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam pemilu.

Termasuk ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu. Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni menyampaikan bahwa kehormatan ASN terlihat dari ke netralannya dalam setiap pemilu maupun pilkada.

“Dalam setiap perhelatan kontestasi pesta demokrasi baik itu pemilu, pilpres, maupun pilkada, ASN wajib menjaga netralitasnya. Menjaga netralitas ASN itu sama juga menjaga kehormatan korpnya sendiri,” ujar Toni, Senin (25/9/2023).

Lebih lanjut disampaikan, di era penggunaan media sosial (Medsos) saat ini, semua orang memang memiliki hak asasi yang bersangkutan untuk memiliki preferensi kesukaan terhadap figur. Namun bagi ASN hal itu tidak boleh di aktualisasikan dalam bentuk lisan (seperti bercerita Capres ini bagus Capres ini biasa) dan perbuatan (seperti ASN itu me like di medsos karena me like itu berarti ASN menunjukkan ketidak netralannya).

“Saya mengingatkan kepada ASN di Surabaya mari kita jaga kehormatan ASN dengan berkomitmen penuh menjaga netralitas nya, baik dalam pemilu , pilpres, maupun pilkada 2024,” tambah politisi Partai Golkar Kota Surabaya ini. 

Toni menegaskan bahwa prinsipnya, ASN harus menjaga kehormatan dan kenetralitasannya. Karena, semakin ASN tidak netral maka semakin merendahkan kehormatan itu sendiri. Termasuk ASN sadar tidak sadar pilihan hidup yang disadari betul bahwa, sebagian hak asasi nya diambil oleh negara melalui peraturan.

”Saya tegaskan kembali, ASN harus netral sekalipun di media sosial,” tutupnya. (KJT)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *