Komisi A DPRD Surabaya Dukung Penonaktifan Puluhan Ribu KK untuk Penertiban Administrasi Kependudukan

SURABAYA (KABARJAWATIMUR.COM) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) akan melakukan penonaktifkan sebanyak puluhan ribu KK. Hal ini dilakukan untuk menertibkan administrasi kependudukan.

Upaya  ini mendapatkan dukungan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Josiah Michael mengatakan mendukung langkah Dispendukcapil.

“Saya menyetujui langkah dari Dispendukcapil yang menonaktifkan KK. Langkah penonaktifan KK tersebut sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga lebih bertanggung jawab terhadap kepemilikan administrasi kependudukan,” kata Josiah Michael, Selasa (11/6/2024).

Dari data Dispendukcapil Surabaya diketahui ada 61.750 KK bisa terblokir, lantaran sudah keluar dari alamat semula namun tak melaporkan kepada pihak RT/RW. Selain itu, satu persil tidak boleh diisi lebih dari 3 KK. Sedangkan dari pengecekan Dispendukcapil ditemukan bahwa ada satu rumah yang bisa diisi lebih dari tiga KK.

“Langkah ini (Penonaktifan,Red) karena juga untuk mendisiplinkan data kependudukan,” terang Politisi asal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Surabaya.

Pihaknya berharap bagi warga ber-KK Surabaya namun akan keluar atau pindah ke wilayah lain agar tidak lupa mengurus dokumennya. Jika memang pindah secara aturan harus pindah, idealnya alamat domisili dengan identitas harusnya sama.

Pemkot juga perlu menekan para pemangku kepentingan agar memberikan izin para pengontrak supaya bisa meminjamkan alamat untuk para pengontrak. Sedangkan untuk yang tinggal di rusun sudah bisa meminta ijin ke DPRKPP.

“Dispendukcapil berhati-hati dalam melaksanakan kebijakan ini, sehingga tidak terjadi kesalahan saat menonaktifkan atau melakukan pemblokiran KK. Banyak warga yang tidak bisa pindah alamat dikarenakan bukan kemauannya, seperti yang kontrak atau kos tetapi pemilik tempat tinggal tidak mengizinkan alamatnya dipakai atau domisili. Banyak sekali kasus seperti ini,” pungkasnya. 

Seperti diketahui, Pemkot Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) sedang melaksanakan proses verifikasi ulang pada 61.750 kartu keluarga (KK) yang terancam diblokir. Dispendukcapil baru melaksanakan pemblokiran jika pemilik KK tidak memenuhi panggilan klarifikasi di kelurahan maupun kecamatan.

Aturan soal pemblokiran KK ini salah satunya dipengaruhi temuan dihuninya satu rumah oleh banyak KK. Namun, setelah dicek di lapangan, petugas tidak mendapati adanya pemilik KK di lokasi tersebut. (KJT)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *