SURABAYA (KABARJAWATIMUR.COM) Komisi A DPRDmendorong agar pembentukan koperasi kelurahan (Kopkel) Merah Putih agar prosesnya transparan. Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko, S.H,S.M, M.H.
Politisi Partai Gerindra Kota Surabaya ini menegaskan agar para lurah dan camat di Kota Surabaya jangan sampai melakukan intervensi dam ada praktik “titipan”. Hal ini agar pembentukan Kopkel Merah Putih berjalan tranparan.
Pihaknya sekarang ini menengarai adanya indikasi keterlibatan kelompok tertentu dalam proses pembentukan pengurus Kopkel MP yang tidak transparan. Bahkan pelatihan dan sertifikasi yang menjadi syarat wajib justru hanya diberikan kepada kalangan terbatas seperti lurah, camat, LPMK, serta RT dan RW, sehingga membuka ruang eksklusif.
“Kami mengingatkan lurah dan camat supaya tidak ceroboh dan abai terkait pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih di wilayahnya. Pengelolaan dana publik yang bersumber dari APBN dan APBD harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan kelompok,” katanya, Jumat (23/5/2025)
Pihaknya menyampaikan jangan sampai Kopkel Merah Putih di Surabaya dikelola dengan mengabaikan asas profesionalisme, asal-asalan dan syarat kepentingan kelompok tertentu. Untuk itu kompetensi teknis, integritas calon pengurus koperasi harus menjadi prioritas utama.
Pihaknya menegaskan bahwa integritas adalah kunci dalam menjaga kredibilitas dan tata kelola dana publik di tubuh koperasi. Sehingga proses rekrutmen atau pembentukan pengurus selain kompetensi yang mumpuni, juga perlunya faktor integritas yang baik.
Komisi A DPRD Kota Surabaya seperti diketahui adalah mitra kerja Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya. Untuk itu Komisi A DPRD Surabaya berkomitmen mengawasi langsung pembentukan koperasi yang difasilitasi lurah dan camat.
“Kami akan memonitor langsung proses pembentukan Kopkel Merah Putih di Surabaya yang difasilitasi oleh lurah maupun camat. Kami juga mendorong Pemkot Surabaya untuk menyediakan saluran pengaduan masyarakat seperti hotline, email, atau posko pengawasan di tiap kecamatan agar warga bisa menyampaikan laporan dugaan pelanggaran,” pungkasnya.
Pihaknya juga mendorong evaluasi berkala dan publikasi laporan audit terhadap proses pembentukan Kopkel MP. Agar ada kepatuhan dan transparansi. (KJT)