SURABAYA (KABARJAWATIMUR.COM) Maraknya alih fungsi bangunan dari rumah toko menjadi hotel mendapatkan perhatian dari Komisi A DPRD Kota Surabaya. Komisi yang membidangi pemerintahan, termasuk perizinan ini meminta agar ada pengawasan yang ketat terkait maraknya perubahan fungsi tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan pengawasan perubahan fungsi ruko menjadi hotel maupun penginapan harus diperketat. Tujuannya agar tidak ada penyalahgunaan fungsi seperti adanya praktik prostitusi.
Terlebih belum lama ini terbongkar adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Surabaya.
“Pemkot harus melakukan pengawasan secara serius terhadap perubahan fungsi ruko-ruko menjadi hotel-hotel. Itu harus diawasi dengan ketat,” kata Arif Fathoni,Jumat (17/5/2024)
Politisi Partai Golkar Kota Surabaya ini menegaskan bahwa tak hanya cukup melakukan pengawasan, Pemkot juga harus berani menindak tegas setiap pengelola hotel maupun penginapan yang melakukan pelanggaran, seperti aktivitas prostitusi.
“Satpol PP masuk dengan Perda Trantibum maka bisa di segala lini, mau hotel, apartemen, atau apapun itu, langkah yang tepat mencabut ijin itu agar memberi efek jera,” tambahnya.
Pihaknya juga mengimbau agar pengelola hotel, penginapan dan apartemen juga harus proaktif membantu upaya pengawasan di masing-masing tempat usahanya. Tujuannya agar tidak ada penyalahgunaan usaha. Sebab kerap hotel ataupun apartemen ada yang disalahgunakan untuk tempat prostitusi. (KJT)