SURABAYA (KABARJAWATIMUR.COM) Komisi A DPRD Kota Surabaya akan mencermati rencana Pemkot Surabaya untuk melakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui pembahasan Raperda. Saat ini RTRW berlaku dan akan berakhir 2034 mendatang, artinya berlaku sampai 20 tahun.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i menilai jika perubahan RTRW harus dicermati karena hal itu tidak wajib dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Kendati dalam Peraturan Menteri ATR/BPN diperbolehkan direvisi setiap 5 tahun sekali.
“Ini perlu dicermati untuk kepentingan siapa? Jangan sampai perubahan itu malah merugikan masyarakat,” ujar Imam Safi’i, Senin (14/8/2023).
Mantan wartawan ini menyebutkan jika Pemkot Surabaya sudah membuat blue print RTRW sampai dengan 20 tahun kedepan. Namun rencananya malah separuh RTRW akan direview. Untuk itu pihaknya akan mencermati rencana usulan tersebut. Mengingat akan banyak zona yang berubah.
Pihaknya juga belum tahu betul alasan merevisi RTRW lantaran sejauh ini banyak tata ruang yang masih penting untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.“Misalnya di kawasan pesisir. Dulu ditentukan akibatnya pesisir diubah menjadi mangrove. Sehingga banyak warga yang menjual lahan atau tanah dengan harga murah,” tambah politisi Partai Nasdem Kota Surabaya ini.
Pihaknya berharap jangan sampai perubahan tersebut merugikan masyarakat secara ekonomi. Dan secara prinsip jika adanya perubahan RTRW maka harus jadi lebih baik.
Ditempat terpisah, Sekda Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah mengajukan permohonan untuk mendapatkan kesepakatan atas RTRW tahun 2023-2042 untuk kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD.
“Kami masih mengangkat dan membahas itu dengan asisten wali kota juga. Termasuk penguatannya sampai 2042. Kami hanya mengusulkan saja untuk dibuat Perda RTRW baru,” kata Ikhsan. (KJT)