Komisi A Berharap Pekerja Mall Difasilitasi saat Gunakan Hak Suara di Pileg dan Pilpres

SURABAYA (KABARJAWATIMUR.COM) Komisi A DPRD Surabaya memberikan perhatian kepada para pekerja mall agar bisa turut andil mensukseskan hajatan pemilihan legislative (pileg) dan pemilihan presiden (pilrpes) 2024 mendatang. Untuk menekan angka golput para pekerja mall, Komisi A berharap agar KPU Kota Surabaya memfasilitasi agar mereka bisa menggunakan hakl suarabya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Hj, Pertiwi Ayu Krishna, mengatakan selama ini pemilih yang bekerja di mall sebenarnya ingin mencoblos, menggunakan hak suaranya saat pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024. Pihaknya mempertanyakan kepada pihak KPU Surabaya para pekerja mall ini nyoblos dimana.

“Bagaimana dengan yang bekerja di mall, mereka nyoblos dimana?,” kata Pertiwi Ayu Krishna, Senin (22/05/2023).

Disampaikan, dari sudut pandang Ayu, warga bisa pindah pilih hanya untuk pemilihan presiden (pilpres). Bahkan, ia mengaku tak yakin Pemilu 2024, mall akan diliburkan, kendati libur nasional. Sehingga pekerja di mall mengalami dilema, kemudian lebih memilih tidak mencoblos ketimbang takut kehilangan pekerjaan.

“Ini yang dikeluhkan dari yang lalu sampai saat ini. Itu semua ngeluh seperti itu, kita enggak bakal milih siapa siapa, karena kami tidak bisa punya libur,” terangnya.

Atas pertanyaan ini, Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi menyampaikan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan daerah pemilihan. Untuk Pilpres, pemilihannya seluruh indonesia, untuk DPD satu provinsi, DPR RI hingga kota/kabupaten berdasarkan daerah pemilihan. Maka, konsepsinya, KPU melayani sesuai daerah pemilihan.

“Tentu ketika pemilih itu menggunakan hak pilih di TPS tertentu, akan dilayani berdasarkan daerah pemilihan,” kata Nur Syamsi.

Namun, untuk pekerja di mall ingin libur atau pulang, juga manajemen perusahaan mengharuskan bekerja, KPU  sebagai pelaksana undang undang tidak bisa memaksakan diri. “Apalagi konstitusi kita mengatakan, memilih adalah hak bukan kewajiban” terangnya.

Aanggota Komisioner KPU Kota Surabaya devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nafilah Astri menyampaikan menjabarkan terlebih dahulu terkait TPS tahanan. Menurutnya, tahanan yang ada di lapas, baik Polrestabes Surabaya, Polres KP3 maupun Polda Jatim, dilibatkan dalam koordinasi pelayanan pemilih di lokasi khusus.

Berita acara itu, tidak mengajukan pendirian lokasi pemilihan TPS khusus, lantaran jumlah narapidana tentatif dan banyak yang keluar-masuk.

Sehingga pihak kepolisian di Surabaya tidak melakukan pengajuan pemilihan lokasi khusus. Dengan begitu,  pelayanan pemilih tahanan narapidana menggunakan TPS sekitar. “Termasuk dengan rumah sakit,” katanya.

KPPS nanti bakal masuk ke lapas maupun rumah sakit tersebut. Sedangkan pemilih di mall, sama hal nya dengan pasar dan tempat umum lainnya. Nafilah menyatakan,  sebagai penyelenggara, tidak bisa represif untuk libur satu hari. Pihaknya hanya melaksanakan pelayanan sesuai dengan regulasi. (KJT)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *