Komis A DPRD Surabaya Minta Pengelola RHU Hentikan Operasional saat Ramadhan

SURABAYA (KABARJAWATIMUR.COM)  Komisi A DPRD Kota Surabaya berharap pengelola Rumah Hiburan Umum (RHU) menghentikan operasional sementara waktu saat momen Ramadhan 1445 H. Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni.

“Regulator dalam hal ini pemerintah kota sudah memberikan larangan apa yang boleh dan tidak boleh, maka itu harus dipatuhi,” ujar Arif Fathoni, Selasa (12/3/2024).

Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya ini menyampaikan bahwa aturan penghentian aktivitas RHU sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2024, juga bukan kali pertama diterapkan, hal ini sudah menjadi rutinitas tahunan.

Dikatakan, kebijakan tersebut juga tak memberikan dampak signifikan pada roda perputaran roda perekonomian Surabaya. Sebab dalam satu satu tahun berhenti beroperasinya satu bulan saja.

“Berarti ada 11 bulan operasional dari situ pengelola tentu sudah punya hitungan, termasuk soal THR,” tegasnya.

Pihaknya berharap seluruh pengelola RHU bisa memiliki kesadaran soal toleransi yang selalu dijunjung oleh masyarakat Surabaya. Termasuk meminta pemkot Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya mengambil tindakan tegas apabila mendapati adanya pengelola RHU masih nekat beroperasi diam-diam.

Hal tersebut juga sebagai upaya melindungi kewibawaan pemerintah kota Surabaya yang sudah mengeluarkan aturan dan melindungi kesucian bulan Ramadhan yang dianut umat Muslim. (KJT)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *